KLUNGKUNG, InsertBali – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan. Pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung – warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat. Informasi mengenai dugaan pencurian yang terjadi di beberapa lokasi.
Di antaranya kawasan Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental, dan Pelabuhan Banjar Nyuh.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., menyampaikan informasinya. Informasi disampaikan pada Senin 21 September 2026. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan secara bertahap.
Penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan. Melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat melalui proses penyelidikan dan pendalaman secara bertahap. Saat ini sejumlah anak telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing,” ujar Kapolsek Nusa Penida.
Dari hasil penyelidikan awal, personel memperoleh petunjuk. Petunjuk yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada sejumlah anak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Secara keseluruhan anak anak tersebut masih berusia di bawah 18 tahun. Anak telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Nusa Penida menegaskan bahwa penyebutan maupun publikasi identitas anak tidak dilakukan. Penegasan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak. Serta untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan Barang Bukti Dan Penerapan Undang Undang SPPA
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang. Barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah golok, serta 1 buah tang; dan 7 unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Nusa Penida menambahkan bahwa karena pihak yang diamankan masih berusia anak. Proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Termasuk prinsip perlindungan terhadap anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Pendalaman Rangkaian Kejadian Dan Imbauan Keamanan Pemilik Usaha
Saat ini Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung masih melakukan pendalaman. Pendalaman terhadap rangkaian kejadian. Termasuk mengidentifikasi keterkaitan masing-masing pihak.
Barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Serta kemungkinan adanya kejadian lain yang masih berhubungan.
Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan tempat usaha. Mengimbau untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta memanfaatkan CCTV sebagai salah satu sarana pendukung keamanan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.



















