Respon Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Pelaku curanmor berinisial I.K.Y saat digiring petugas Unit Reskrim Polsek Payangan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dicurinya.

GIANYAR, InsertBali Kepolisian Sektor Payangan sukses membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Peristiwa kejahatan ini dilaporkan terjadi di area Mess Karyawan SPPG Melinggih. Lokasi tepatnya berada di wilayah Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Seorang pemuda terduga pelaku berinisial I.K.Y. (21) berhasil diringkus petugas pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 19.00 WITA. Penangkapan kilat ini dieksekusi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi.

Keberhasilan penyelidikan ini bermula dari adanya laporan pengaduan korban mengenai hilangnya satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z kelir hijau. Kendaraan bernomor polisi DK 6917 ACS tersebut diketahui merupakan motor operasional SPPG Melinggih.

Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan keterangan saksi kunci, arah penyelidikan mengarah kuat pada satu nama. Terduga pelaku diidentifikasi merupakan seorang mantan karyawan dari SPPG bersangkutan.

Berbekal data tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan langsung melakukan perburuan intensif. Petugas akhirnya mendapati petunjuk valid mengenai titik persembunyian pelaku di seputaran Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di sebuah warung kelontong.

Kronologi Modus Kunci Nyantol Serta Rincian Barang Bukti Yang Disita Penyidik Reskrim

Berdasarkan berita acara pemeriksaan awal, pemuda tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku membawa kabur motor operasional tersebut tanpa izin pemilik sah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih dalam posisi menggantung pada kendaraan. Hal ini memudahkan pelaku untuk menyalakan mesin dan melarikan motor dengan cepat.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau. Penyidik juga menyita satu buah anak kunci kontak, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta beberapa dokumen pelengkap berkas penyidikan.

Pernyataan Resmi Kapolsek Payangan Serta Imbauan Kewaspadaan dan Penerapan Pasal Hukum

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menyampaikan:

“Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian.

Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan.”

Atas perbuatan nekatnya, pelaku kini dijerat dengan jeratan hukum yang berlaku. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Payangan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Shares: