KLUNGKUNG, InsertBali – I Made W P pria kelahiran 25 April 1990 asal Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Klungkung. Keputusan diambil setelah dirinya diduga terbukti menyerahkan, menerima, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa dalam siaran persnya, Rabu (24/6) menyampaikan bahwa sebelum I Made W P menjadi tersangka. Tercatat ada barang bukti sebanyak 8 Paket yang diduga narkotika jenis Sabu telah ditemukan disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan dawan, Kabupaten Klungkung.
Detail Rincian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Disita
Rinciannya adalah 2 (dua) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto. Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,25 gram netto.
Barang bukti lain berupa 3 ( tiga ) buah tabung plastik berbentuk peluru. Serta 1(satu) buah celana pendek berwarna coklat. Dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04s dengan IMEI 1 358080741537492 atau IMEI 2 358106231537492.
Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,90 bruto atau 0,78 gram netto. Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,84 bruto atau 0,70 gram netto. Ada juga 1 (satu) bundel plastik klip. Serta 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna coklat. Dan 4 (empat) lembar uang Rp.100.000.
Ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,85 bruto atau 0,64 gram netto. Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,96 bruto atau 0,61 gram netto. Ditemukan lagi 1 (satu) buah tas kecil yang bertuliskan OMRON. Serta 1 (satu) buah timbangan dengan merek ACIS. Dan 1 (satu) buah plastik bening yang berisiskan 42 tabung plastik berbentuk peluru.
Petugas juga menyita 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,23 bruto atau 0,15 gram netto. Serta 1 (satu) buah tabung plastik kecil. Dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam. Serta 9 (Sembilan) lembar uang Rp.100.000. Dan 4 (empat) lembar uang RP.50.000. Serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO V27 dengan IMEI 1 862837067080772 atau IMEI 2 862837067080764.
Kronologis Penangkapan dan Penggeledahan di Bengkel Dusun Intaran
Dalam kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Pikat. Atas hal itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan serangkaian Tindakan Penyelidikan, sehingga dapat melaksanakan profiling terhadap target.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar Pukul 22.30 WITA. Di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Tim Opsnal mengamankan seseorang yang mengaku bernama I MADE W P. Lalu dengan disaksikan saksi masyarakat umum dilakukan penggeledahan dengan mangamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu. Dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto.
Kemudian ada 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening. Diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,25 gram netto. Serta 3 ( tiga ) buah tabung plastik berbentuk peluru. Dan 1(satu) buah celana pendek berwarna coklat. Serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04s dengan IMEI 1 358080741537492 atau IMEI 2 358106231537492.
Pengembangan Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Barang Bukti Tambahan
Setelah dilaksankan introgasi terhadap I MADE W P bahwa dirinya memiliki barang-barang dimaksud diakui kepemilikanya. Dan diakui juga oleh I MADE W P bahwa dirinya mengakui masih memiliki paket narkotika yang ada di rumahnya.
Sehingga dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi masyarakat umum pada Hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 22.35 WITA. Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan dawan, Kabupaten Klungkung. Penggeledahan dilakukan dengan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,90 bruto atau 0,78 gram netto. Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,84 bruto atau 0,70 gram netto. Ada pula 1 (satu) bundel plastik klip. Serta 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna coklat. Dan 4 (empat) lembar uang Rp.100.000.
Ditemukan juga 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening. Ini diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,85 bruto atau 0,64 gram netto. Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,96 bruto atau 0,61 gram netto. Dan 1 (satu) buah tas kecil yang bertuliskan OMRON. Serta 1 (satu) buah timbangan dengan merek ACIS. Dan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisi tabung plastik berbentuk peluru yang berjumblah 42 buah.
Polisi juga menyita 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 0,23 bruto atau 0,15 gram netto. Serta 1 (satu) buah tabung plastik kecil. Dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam. Serta 9 (Sembilan) lembar uang Rp.100.000. Dan 4 (empat) lembar uang RP.50.000. Serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO V27 dengan IMEI 1 862837067080772 atau IMEI 2 862837067080764.
Tindakan Lanjut dan Pengujian Laboratorium Forensik
Setelah dilaksanakan interogasi terhadap I MADE W P Yang diakui bahwa dirinya yang memiliki barang-barang dimaksud. Sehingga atas hal I MADE W P beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak Kepolisian dalam proses mengirim sampel BB ke Labfor. Kemudian melakukan gelar perkara, sampai memproses sidik jari.



















