Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini saat menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian dan dua orang pelaku di Mapolsek Blahbatuh.

GIANYAR, InsertBali — Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam (19/4/2026) di pinggir Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan. Korban yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan sebuah showroom, meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Blahbatuh segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta memintai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi kunci. Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Keduanya kemudian diamankan di wilayah Padang Sambian, Denpasar, tanpa perlawanan berarti.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OKK (20) dan AJB (18). Keduanya merupakan laki-laki asal Sumba Barat Daya, NTT. Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan By Pass Dharma Giri. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih terpasang pada kendaraan.

Barang Bukti dan Komitmen Pelayanan Keamanan Masyarakat

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta satu unit Honda Scoopy dengan plat tidak sesuai yang digunakan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita beberapa potong pakaian yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. memberikan keterangan resmi. Beliau menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Shares: