GIANYAR, InsertBali — Aksi pencurian kamera profesional dan perlengkapannya senilai Rp 50 juta di sebuah penginapan kawasan Ubud berhasil diungkap jajaran Polsek Ubud. Pelakunya ternyata merupakan penghuni kamar sebelah korban. Pelaku nekat masuk melalui jendela kamar dalam kondisi terbuka dan aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., memberikan keterangan resmi pada Minggu (17/5/2026). Beliau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kronologi Aksi Pencurian Lewat Jendela Terbuka
Pelaku diketahui bernama Andi Irwan Muluk (28), seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan. Saat diamankan, pelaku diketahui tinggal sementara di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat. Sementara korbannya bernama Fikri Muhammad (31), seorang mahasiswa asal Jakarta Selatan yang saat itu sedang menginap di Patra House, Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban baru saja kembali ke kamar usai keluar untuk mencari makan malam. Namun, setibanya di dalam kamar, korban terkejut mendapati kamera Nikon D850 beserta perlengkapannya sudah raib dari tempat semula.
Sebelum meninggalkan kamar, korban mengaku sempat menaruh kamera beserta lensa, adaptor charger, dan baterai di atas meja dalam kondisi aman. Menyadari barang berharganya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik penginapan, I Gusti Made Arsana. Keduanya kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area penginapan bersama-sama.
Pelaku Ditangkap Saat Patroli di Jalan Raya Ubud
Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria yang merupakan penghuni kamar sebelah masuk ke kamar korban melalui jendela yang terbuka. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mengambil satu unit kamera Nikon D850 lengkap dengan seluruh perlengkapannya. Setelah berhasil membawa barang curian ke kamarnya, pelaku terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa tas belanja dan tas ransel hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Ubud. Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah lokasi. Upaya keras tersebut akhirnya membuahkan hasil manis.
Pada Selasa (12/5/2026), petugas yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Jalan Raya Ubud mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri identik seperti di CCTV. Petugas kemudian menghentikan dan menginterogasi pria tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengaku bernama Andi Irwan Muluk dan mengakui telah melakukan pencurian di kamar korban. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi oleh petugas,” ujar Kapolsek Ubud.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera Nikon D850, lensa AF-S Nikkor 28-300 mm, adaptor kamera Nikon, dan satu buah baterai Nikon yang diduga hasil curian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan dan penghuni penginapan, agar lebih waspada serta memastikan pintu maupun jendela kamar dalam kondisi terkunci saat meninggalkan kamar untuk menghindari aksi kriminalitas serupa.



















