Polsek Ubud Ungkap Dua Kasus Pencurian dalam Sepekan

Polsek Ubud Ungkap Dua Kasus Pencurian dalam Sepekan

GIANYAR, InsertBali — Unit Reskrim Polsek Ubud, Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menyasar aksi kriminalitas yang dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Petugas kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan.

Seorang pria berinisial SBW yang berusia 53 tahun telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (13/4/2026). Proses penangkapan dilakukan di wilayah Tegallantang, Ubud. Penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sebuah vila dan sebuah kafe di kawasan wisata tersebut.

Kasus pertama dilaporkan terjadi di sebuah vila yang berlokasi di kawasan Jalan Sri Wedari, Ubud, pada Minggu (12/4/2026). Pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000. Aksi nekat tersebut sempat dipergoki oleh korban secara langsung. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sebuah mobil.

Kronologi Aksi Pencurian di Kafe Wilayah Sayan

Aksi kedua dilakukan oleh pelaku yang sama di sebuah kafe di wilayah Sayan, Ubud, pada Jumat (3/4/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah minuman beralkohol dari area display kafe. Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang dialami pihak pengelola kafe diperkirakan mencapai Rp 2.000.000.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tim opsnal Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif. Dukungan dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi identitas pelaku. Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terdeteksinya keberadaan SBW.

Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, SBW akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, sisa uang tunai, pakaian, sepatu, serta tas milik pelaku.

Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, pada Rabu (15/4/2026) mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diketahui kembali melakukan tindak pidana serupa meskipun sudah pernah menjalani proses hukum sebelumnya. “Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan pencurian dengan modus mengambil barang tanpa izin pemiliknya,” ujar beliau.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Keamanan wilayah Ubud menjadi prioritas utama mengingat statusnya sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya. Saat ini, SBW telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP.

Shares: