UMP Bali 2027 Diusulkan Rp4,5 Juta, Formula dikaji agar Mendekati KHL

DENPASAR — Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 memasuki tahap kajian setelah Aliansi Semeton Pekerja Bali menyampaikan aspirasi kenaikan upah kepada DPRD Bali.

Dalam audiensi di DPRD Bali, Senin (28/9/2026), serikat pekerja mengusulkan UMP Bali 2027 sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Aliansi juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp5,25 juta per bulan. Angka tersebut diajukan dengan mengacu pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi serikat pekerja.

Sementara itu, UMP Bali 2026 yang berlaku saat ini sebesar Rp3.207.459 per bulan. Besaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025.

Serikat Pekerja Soroti Selisih UMP dan KHL

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan usulan Rp4,5 juta dinilai dapat mendekatkan upah minimum dengan kebutuhan hidup pekerja.

Menurut perhitungan yang digunakan aliansi, kebutuhan hidup layak pekerja di Bali mencapai sekitar Rp5,25 juta per bulan.

Dengan UMP saat ini, terdapat selisih sekitar Rp2,04 juta terhadap angka KHL tersebut. Perhitungan itu membuat UMP 2026 berada di sekitar 61 persen dari nilai KHL yang digunakan aliansi sebagai acuan.

Serikat pekerja juga meminta kebijakan pengupahan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memaknai sejumlah ketentuan pengupahan agar mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. MK juga mengatur bahwa penentuan variabel tertentu dalam formula harus memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL.

Bagi serikat pekerja, persoalan upah juga berkaitan dengan daya beli masyarakat. Mereka menilai peningkatan pendapatan pekerja dapat berdampak pada aktivitas ekonomi daerah.

DPRD Bali Tampung Aspirasi Buruh

Komisi IV DPRD Bali menerima audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan terkait penyusunan kebijakan pengupahan Bali 2027.

DPRD Bali juga mendorong agar pembahasan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut mencakup pemerintah, pekerja, pengusaha, serta unsur terkait dalam Dewan Pengupahan.

Pembahasan UMP 2027 belum menghasilkan angka final. Pemerintah masih melakukan kajian terhadap formula pengupahan yang dapat diterapkan di Bali.

Pemprov Bali Kaji Formula Pengupahan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan Pemprov Bali sedang menyiapkan kajian untuk mencari ruang agar UMP mendekati kebutuhan hidup layak.

Kajian tersebut melibatkan pakar dan akademisi. Prosesnya dilakukan secara paralel di sembilan kabupaten dan kota di Bali.

Pemprov Bali juga sebelumnya telah memulai kajian KHL dan daya mampu perusahaan. Kajian tersebut melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Setiawan mengatakan pemerintah perlu mencari terobosan terukur. Namun, kebijakan tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada kesenjangan antara perkembangan upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

“Ini yang memang perlu bahasnya lompatan, tapi lompatan ini jangan sampai menabrak aturan, celah di formula itu yang harusnya didorong untuk bisa mendekati,” kata Setiawan.

UMSP Pariwisata Jadi Salah Satu Opsi

Pemprov Bali juga mengkaji penguatan upah minimum sektoral. Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian.

Skema tersebut diarahkan agar sektor dengan kemampuan ekonomi lebih besar dapat memberikan upah minimum sektoral di atas standar umum.

Pada 2026, UMSP Bali untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459.

Pemprov Bali sebelumnya juga menyampaikan bahwa penerapan upah sektoral perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha.

Pendekatan tersebut penting karena struktur usaha di Bali mencakup perusahaan besar hingga usaha mikro dan kecil.

Pengusaha Soroti Kemampuan Dunia Usaha

Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta penyusunan UMP 2027 mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyampaikan agar penetapan upah tidak hanya mengacu pada angka KHL. Kemampuan finansial dan keberlanjutan usaha juga perlu menjadi pertimbangan.

Perbedaan kemampuan antarperusahaan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pembahasan. Terutama pada sektor padat karya dan usaha dengan kemampuan finansial terbatas.

Sementara perusahaan dengan kemampuan lebih baik dapat memberikan upah di atas batas minimum melalui kesepakatan internal antara pekerja dan perusahaan.

Penetapan UMP 2027 Ditargetkan November

Pemprov Bali mempercepat kajian karena penetapan kebijakan pengupahan 2027 dijadwalkan pada akhir November.

Kepala Disnaker ESDM Bali menyebut pembahasan perlu dilakukan bersama agar kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha dapat menjadi bagian dari perumusan kebijakan.

Dengan demikian, angka Rp4,5 juta untuk UMP dan Rp5,25 juta untuk UMSP masih merupakan usulan serikat pekerja.

Keputusan mengenai besaran UMP Bali 2027 akan ditentukan melalui proses dan mekanisme pengupahan yang berlaku.

Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari upaya mencari formula pengupahan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha di Bali.

 

Wagub Giri Prasta Dorong “Samasta Raksa Bali”, Perkuat Kolaborasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

Shares: