BADUNG, InsertBali – Akademisi Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini., M.S turut hadir. Ada pula Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Hadir juga Aktivis Lingkungan, Benny Subawa. Hingga Ketua Yayasan Bali Wastu Lestari ikut dihadirkan.
Mereka dihadirkan oleh Kementrian Advokasi dan Jejaring Masyarakat BEM PM Universitas Udayana (Unud). Mereka berkumpul dalam diskusi pengelolaan sampah di Bali. Acara ini membawa tema “Bali Darurat Sampah : Bom Waktu di Belakang Rumah”.
Diskusi ini diikuti oleh puluhan Mahasiswa. Kegiatan dipusatkan di Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung. Acara ini berlangsung pada Minggu, 21 Juni 2026. Tempatnya di Aula Lecture Building Lantai 3, Kampus Unud.
Diskusi ini bertujuan penting. Pihak panitia ingin mengajak seluruh masyarakat. Seluruh stakeholder juga diajak. Mereka diharapkan lebih serius melakukan pengelolaan sampah di Provinsi Bali.
Sorotan Timbulan Sampah di Destinasi Wisata Pantai
Mahasiswa Kelautan dan Perikanan Unud, M. Khoir Hakim memberikan penjelasan. Ia juga merupakan Ketua Panitia Diskusi. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan hari ini digelar untuk tujuan baik. Yaitu mengajak masyarakat melakukan pengelolaan sampah yang baik. Pengelolaan juga harus terencana di Bali.
Hal ini mengingat kondisi lapangan saat ini. Sampai saat ini masih ada destinasi wisata di Bali yang bermasalah. Khususnya Pantai Kuta sampai Pantai Kedonganan. Di sana terdapat timbulan sampah. Sampah tersebut belum bisa dikelola dengan baik.
“Dalam diskusi, kami juga membahas pengelolaan TPA Suwung dengan harapan sistem tata kelola sampah di TPA ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Terkait pengelolaan sampah, Prof Ni Luh Kartini juga berbicara. Ia mengatakan sampah di Bali harus mulai dikelola. Hal itu harus dimulai dari kesadaran diri masing-masing. Sampah yang dihasilkan harus kita tangani. Penanganan harus dilakukan dengan mandiri. Contohnya seperti sampah organik. Sampah tersebut semestinya dimuliakan menjadi pupuk kompos.
Ada alasan kuat dari Prof Kartini. Ia mengemakan sampah organik disulap menjadi Pupuk Kompos. Hal ini karena ia mencatat ada masalah serius. Masalah kesuburan tanah sedang dialami Bali. Tanah di Bali itu disebutnya memiliki tingkat kadar organik sebanyak 5 persen. Namun sekarang kondisinya menurun. Kualitasnya turun menjadi 1 persen. Bahkan jumlahnya bisa kurang.
Jadi sampah organik di Bali memiliki volume besar. Volumenya mencapai kurang lebih 65 persen. Jumlah itu harus dikelola. Sampah tersebut harus dijadikan pupuk. Dengan inilah, masalah sampah di Bali selesai. Kualitas tanah di Bali juga menjadi lebih subur.
“Saat ada upacara adat atau agama hindu di Bali, sampah organik volumenya bisa mencapai 90 persen. Saya hitung – hitung, Bali perhari membuang kompos mencapai 900 – 1.200 ton, kalau ini dikelola akan mampu menyuburkan tanah Bali sekaligus kita merawat alam dan budaya Bali,” jelasnya.
Pemanfaatan Bank Sampah dan Regulasi Pemerintah
Selanjutnya Ketua Yayasan Bali Wastu Lestari, Ni Wayan Riawati memberikan pandangan. Ia mengajak peserta diskusi untuk memanfaatkan Bank Sampah. Fasilitas ini penting dalam melakukan pengelolaan sampah.
Katanya Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah sudah diatur resmi. Aturannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021.
“Bank Sampah ini merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular,” jelasnya.
Dalam pembentukan Bank Sampah, Riawati mengungkapkan sebuah fakta. Sistem ini bisa dibentuk dengan luas. Bank sampah bisa dikelola oleh masyarakat. Badan usaha sampai Pemerintah Daerah juga bisa membentuknya.



















