DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) selama tiga hari, pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan ini mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui kebijakan ini, instansi pemerintah dan perusahaan milik negara maupun daerah diminta menyesuaikan sistem kerja pegawai selama tiga hari. Langkah tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan tugas Pertamina dalam memperlancar distribusi BBM secara aman dan tertib.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meski menerapkan WFH, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor.
Ketentuan serupa berlaku bagi petugas pelayanan kedaruratan dan keamanan. Pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tidak boleh terganggu selama masa penyesuaian sistem kerja.
Pimpinan masing-masing instansi juga diminta memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan pencapaian target kinerja. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas.
Sekolah dan Kampus Beralih ke Pembelajaran Daring
Selain penyesuaian sistem kerja, Pemprov Bali meminta satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah serta perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas pembelajaran dan ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Melalui pengaturan tersebut, kegiatan pemerintahan dan pendidikan diharapkan tetap berlangsung selama kebijakan sementara diberlakukan.
Pemprov Bali menegaskan bahwa WFH bukan dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan maupun aktivitas pemerintahan. Kebijakan ini merupakan penyesuaian sementara untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi BBM.
Koordinasi seluruh instansi terkait diharapkan mampu membantu memperlancar distribusi BBM, sekaligus menjaga pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, dan proses pendidikan tetap berjalan optimal.
Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Pertamina Pastikan Pasokan Bali Cukup hingga Dua Pekan



















