Jakarta, 23 Juni 2025 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mengeluarkan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Lewotobi, Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025, yang diteken oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Imigrasi memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara gratis. Bagi WNA yang tidak bisa meninggalkan Indonesia sesuai jadwal karena situasi darurat tersebut.
Imigrasi Beri Kebijakan Overstay Tanpa Denda
Yuldi menyatakan bahwa WNA yang mengalami overstay karena erupsi tidak akan dikenakan biaya alias tanpa denda. Tarif beban overstay sebesar Rp0,00 akan diberlakukan. Dengan syarat WNA melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang seperti instansi pemerintah atau kepolisian.
“Izin tinggal keadaan terpaksa difasilitasi melalui gugus tugas di bandara terdampak, seperti Ngurah Rai, Komodo, dan El Tari,” ujarnya. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 52 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 tentang tarif layanan keimigrasian dalam kondisi khusus.
Komitmen Hukum dan Kemanusiaan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberi kepastian hukum kepada WNA yang menghadapi kondisi force majeure.
“Pelayanan imigrasi harus responsif, bahkan dalam kondisi darurat. Ini menyangkut kemanusiaan dan perlindungan hak asing,” ujarnya.
Langkah cepat Ditjen Imigrasi memberikan overstay tanpa denda ini mendapat apresiasi sebagai contoh kebijakan publik yang humanis dan adaptif terhadap bencana alam.
Ratusan Penerbangan Terganggu, Ribuan Penumpang Terdampak
Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur mengalami erupsi hebat pada Selasa, 17 Juni 2025, yang memicu gangguan besar pada sektor penerbangan. Hingga Rabu (18/6), 87 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Ngurah Rai, termasuk 66 rute internasional. Ribuan penumpang terdampak di berbagai wilayah, termasuk lebih dari 2.100 penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo. Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memberikan solusi hukum yang adil dan cepat bagi para WNA. Serta menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap wisatawan asing, bahkan dalam situasi krisis.
Musim Kemarau 2025 Mundur, BMKG: Hanya 19% Wilayah Masuk Kemarau Awal Juni Termasuk Bali