Respons Cepat Bali terhadap Kebijakan Nasional
DENPASAR – DPRD Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Kodam IX/Udayana dalam menindaklanjuti kebijakan nasional penertiban aset dan tanah terlantar.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tanah dan kawasan yang tidak produktif harus ditertibkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pun bergerak cepat untuk merespons kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Audiensi DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana
Audiensi berlangsung di Makodam IX/Udayana pada Senin, 13 April 2026. Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama jajaran Pansus TRAP.
Rombongan diterima langsung Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Pertemuan ini membahas isu strategis terkait tata ruang Bali yang saat ini menghadapi tekanan serius akibat pesatnya pembangunan.
Kesepakatan Perketat Pengawasan Tata Ruang
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang wilayah terbatas yang harus dijaga dari tekanan investasi dan ekspansi pariwisata.
Pangdam IX/Udayana menegaskan kesiapan TNI untuk mendukung kebijakan daerah dalam menjaga stabilitas wilayah serta keberlanjutan lingkungan Bali.
Penertiban Aset Jadi Prioritas
Isu penertiban aset dan tanah terlantar menjadi fokus utama pembahasan. Pemerintah menekankan bahwa aset negara yang tidak dimanfaatkan harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti penyediaan perumahan, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan ruang terbuka hijau.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa penguasaan lahan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tata Ruang Bali dalam Tekanan
DPRD Bali menilai tata ruang di Pulau Dewata kini berada pada titik kritis. Alih fungsi lahan yang terus terjadi akibat tekanan investasi pariwisata dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengurangi lahan produktif.
Pansus TRAP menegaskan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Pengelolaan tata ruang Bali tetap mengacu pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Seluruh kebijakan juga berpijak pada filosofi Tri Hita Karana yang menjaga harmoni antara manusia, alam, dan nilai spiritual.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, berbagai regulasi strategis telah diterbitkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pengawasan Kawasan Strategis Diperketat
Pengawasan kini diarahkan pada kawasan-kawasan sensitif yang memiliki nilai ekologis dan spiritual tinggi. Kawasan suci dijaga sebagai zona yang bebas dari pembangunan komersial, sementara hutan lindung tetap dipertahankan sebagai penyangga ekosistem.
Selain itu, wilayah pesisir dan tebing menjadi perhatian karena rawan terhadap bencana seperti abrasi dan longsor. Lahan produktif juga terus dipantau agar tidak beralih fungsi secara masif.
Sinergi untuk Masa Depan Bali
Sinergi antara DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan di Bali. Penertiban aset negara tidak hanya menjadi agenda nasional, tetapi juga upaya nyata memastikan seluruh sumber daya dimanfaatkan secara optimal.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Bali diharapkan mampu menjaga tata ruang yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menhub- Koster Dorong Pelabuhan Terpadu, Logistik Bali Direvolusi



















