
Tugas Satgas Covid-19 Provinsi Bali Resmi Berakhir
DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya secara resmi “membubarkan” Satgas Covid-19. “Pembubaran” ini melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali. Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang penetapannya pada tanggal 13 September 2023. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin menyampaikan putusan ini di Denpasar, Selasa (3/10).
“Berikut sampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin dalam siaran persnya.
Rentin menambahkan pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Memasuki masa endemi Covid 19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Ia berharap, dengan keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.