DPRD Bali Desak Pembongkaran Villa Ilegal di Kawasan Hutan Pejarakan, Penegakan Hukum Diminta Segera Dilakukan

Pansus TRAP Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Perusakan Hutan, dan Pembangunan Tanpa Izin di Desa Pejarakan Buleleng

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan tindakan tegas terhadap bangunan villa yang diduga berdiri secara ilegal di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi tersebut lahir setelah Pansus TRAP melakukan evaluasi, pengawasan, serta inspeksi lapangan terkait dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan kawasan hutan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta keberlanjutan pembangunan Bali.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dan Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, disebutkan bahwa pembangunan villa yang berada di kawasan hutan Desa Pejarakan diduga tidak memiliki dasar legalitas yang memadai dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Bali Temukan Indikasi Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Hutan

Pansus TRAP menilai terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran tata ruang sekaligus perusakan kawasan hutan dengan berdirinya bangunan villa permanen di tengah kawasan yang secara fungsi tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan.

Hasil pencermatan DPRD Bali menunjukkan bahwa bangunan tersebut diduga berdiri tanpa dukungan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh regulasi yang berlaku.

Selain itu, pembangunan juga disebut tidak didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama dalam setiap pemanfaatan ruang.

Pansus menegaskan bahwa kawasan hutan di Desa Pejarakan memiliki fungsi ekologis yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan permanen, terlebih pembangunan dengan material beton yang dapat mengubah bentang alam dan mengganggu fungsi kawasan.

Dua Isu Besar: Villa di Tanah Negara dan Kerusakan Lingkungan

Dalam rapat kerja yang digelar DPRD Provinsi Bali, ditemukan dua isu utama yang menjadi perhatian serius.

Pertama, adanya pembangunan villa yang diduga berdiri di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan. Kedua, perlunya pengembalian fungsi kawasan hutan yang mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas pembangunan tersebut.

Pansus TRAP menilai kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, keseimbangan ekosistem, serta citra Bali sebagai daerah yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan berbasis budaya dan lingkungan.

“Akumulasi pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius apabila tidak segera ditangani,” demikian salah satu poin pertimbangan dalam rekomendasi tersebut.

Kantor Pertanahan Disebut Tidak Mampu Menunjukkan Alas Hak

Temuan lain yang menjadi perhatian DPRD Bali adalah belum adanya kejelasan terkait status penguasaan lahan tempat bangunan tersebut berdiri.

Dalam dokumen rekomendasi disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tidak dapat menunjukkan maupun memberikan dukungan data dan dokumen. Terkait alas hak kepemilikan atas bangunan yang berdiri atau tertanam di kawasan tersebut.

Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan memerlukan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan Nasional dan Daerah

Dalam kajiannya, Pansus TRAP merujuk sejumlah regulasi yang dinilai relevan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Beberapa regulasi tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  • Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali.

Menurut Pansus, keberadaan bangunan permanen di kawasan yang secara fungsi merupakan kawasan hutan perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan tersebut.

DPRD Bali Rekomendasikan Penghentian Aktivitas dan Pembongkaran

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan enam rekomendasi penting.

Rekomendasi pertama meminta Gubernur Bali beserta instansi terkait segera menghentikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Selanjutnya, Satpol PP Provinsi Bali didorong untuk melakukan pemasangan garis pengamanan atau POL PP Line. Sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi terhadap bangunan yang diduga melanggar.

Pansus juga meminta pemerintah daerah melakukan penutupan kegiatan usaha serta pengosongan bangunan sebelum dilakukan pembongkaran.

Pemilik Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membongkar Bangunan

Dalam rekomendasinya, DPRD Bali memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela dengan biaya sendiri.

Batas waktu yang diberikan adalah satu bulan sejak rekomendasi tersebut diterbitkan.

Setelah pembongkaran dilakukan, kawasan tersebut diharapkan dapat dikembalikan pada kondisi semula guna menjaga fungsi ekologis dan kesucian kawasan hutan.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arah pembangunan Bali yang menempatkan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sebagai prioritas utama.

Penegakan Hukum Jadi Opsi Terakhir

Apabila pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran secara sukarela dalam jangka waktu yang ditentukan.  Pansus TRAP meminta Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta organisasi perangkat daerah terkait mengambil langkah pembongkaran secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD Bali juga mendorong aparat penegak hukum. Untuk melakukan proses penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tidak hanya pemilik bangunan, rekomendasi tersebut juga membuka ruang penegakan hukum terhadap pihak lain yang diduga turut membantu, membiarkan, atau menyebabkan terjadinya pelanggaran di kawasan hutan tersebut.

Langkah hukum tersebut dipandang sebagai upaya terakhir guna memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup di Bali.

Komitmen Menjaga Bali Berkelanjutan

Kasus dugaan pembangunan villa ilegal di kawasan hutan Desa Pejarakan menjadi perhatian serius DPRD Bali. Karena menyangkut aspek tata ruang, lingkungan hidup, aset negara, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Melalui rekomendasi yang telah diterbitkan, Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan peraturan daerah. Dan peraturan perundang-undangan guna menjaga kelestarian alam, budaya, dan ruang hidup masyarakat Bali.

Langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang dinilai penting agar pembangunan di Bali tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Menjaga keseimbangan lingkungan, serta melindungi kawasan-kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis bagi generasi sekarang dan mendatang.

 

Hadiri Ngenteg Linggih di Batunya, Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Persatuan Krama

Shares: