Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Dukung Revitalisasi Kearifan Lokal Bali

kearifan lokal, Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Klungkung,

Perkuat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Bali

SEMARAPURA – Dalam upaya memperkuat sistem hukum berbasis adat dan kearifan lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Klungkung, Kamis (22/5/2025), di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang bertujuan menghidupkan kembali peran Kertha Desa sebagai lembaga yudikatif di lingkungan Desa Adat Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasinya terhadap Kejati Bali yang telah memprakarsai langkah strategis ini. Ia menyebut pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai bagian penting dari revitalisasi kearifan lokal Bali yang berakar pada sistem pemerintahan tradisional.

“Desa Adat Bali sejak dulu memiliki struktur pemerintahan yang lengkap: eksekutif dipegang oleh Bendesa Adat, legislatif oleh Sabha Desa, dan yudikatif oleh Kertha Desa. Namun saat ini, fungsi Kertha Desa nyaris tidak berjalan. Melalui program Bale Kertha Adhyaksa ini, kita berupaya menghidupkan kembali struktur yudikatif adat secara aktif,” ujar Gubernur Koster.

Menurutnya, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa tak hanya mendukung penegakan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga mencegah masyarakat kecil terseret ke proses hukum formal yang kaku dan penuh biaya.

“Persoalan seperti perceraian, sengketa warisan, atau konflik antarwarga bisa diselesaikan lewat pendekatan hukum adat Bali. Ini jauh lebih humanis, damai, dan bermartabat,” lanjutnya.

Akan Disusun Perda

Gubernur Koster menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) setelah pembentukan Bale Kertha Adhyaksa tuntas. Perda ini nantinya sebagai dasar hukum formal bagi operasional lembaga di tingkat desa adat. “Saya minta para perbekel dan bendesa adat segera memetakan permasalahan hukum di wilayah masing-masing agar dapat ditangani dengan pendekatan ini. Kami ingin hukum adat berjalan berdampingan dengan hukum nasional,” tegas Koster.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk mencegah resistensi hukum dan sosial yang kerap muncul akibat ketidaksesuaian hukum positif dengan nilai-nilai lokal masyarakat Bali. “Kalau konflik kecil bisa diselesaikan di tingkat desa adat, maka potensi dendam, permusuhan, dan proses hukum yang berkepanjangan bisa dicegah. Kami ingin hukum hadir dengan wajah humanis, bukan menakutkan,” kata Sumedana.

Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kasus perceraian dan sengketa tanah warisan. Dua jenis perkara ini kerap merusak hubungan kekeluargaan dan berdampak sosial cukup besar.

Disambut Hangat Bupati Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria turut menyambut baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan menjadikan Klungkung sebagai bagian dari program hukum berbasis kearifan lokal “. Ini kesempatan bagi masyarakat Klungkung untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai, tanpa perlu ke pengadilan. Kami siap mendukung sosialisasi dan implementasi program ini,” ucapnya.

Peresmian ditandai dengan pencabutan keris dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster, Kepala Kejati Bali, dan Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, bendesa adat se-Klungkung, dan tokoh masyarakat lainnya.

Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi ruang musyawarah hukum adat yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum masyarakat, tetapi juga memperkuat identitas budaya Bali di era modern.

Shares: