Kunker Komisi II DPR RI Soroti Pengelolaan Aset Bali, Koster Paparkan Optimalisasi BMD

Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas 3.101,309 hektare, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat

DENPASAR — Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan aset pemerintah daerah di Bali.

Kegiatan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.

Kunjungan tersebut membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, memimpin langsung kunjungan tersebut.

Agun yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah catatan terkait pengelolaan aset daerah.

Aset Daerah Harus Memberikan Nilai Tambah

Agun mengatakan kunjungan ke Bali merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI.

Pada saat bersamaan, Komisi II juga melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Riau dan Kalimantan Selatan.

Menurutnya, kunjungan kerja ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga,” ujarnya.

Aset daerah juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melalui pencatatan administrasi.

Keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, dan pemanfaatan aset harus dipastikan.

Agun menegaskan tidak boleh ada aset daerah yang menganggur tanpa pemanfaatan.

Aset dapat dimanfaatkan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Komisi II Minta Data Aktual Aset Bali

Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual kondisi BMD Bali pada semester pertama 2026.

Data tersebut mencakup jumlah dan nilai BMD yang dimiliki pemerintah daerah.

Komisi II juga meminta informasi mengenai status sertifikasi aset daerah.

Aset bermasalah atau dikuasai pihak lain juga menjadi perhatian.

Demikian pula aset yang belum dimanfaatkan maupun yang telah dimanfaatkan pihak ketiga.

Menurut Agun, berbagai persoalan tersebut harus dipetakan secara jelas.

Pemetaan diperlukan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara terukur.

“Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik,” tegasnya.

BUMD Harus Produktif dan Beri Manfaat

Pengawasan aset daerah juga berkaitan dengan kekayaan yang disertakan sebagai modal kepada BUMD.

Menurut Agun, Provinsi Bali memiliki sejumlah badan usaha daerah yang perlu mendapat perhatian.

Pengelolaan BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan.

BUMD juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Komisi II meminta pembaruan kondisi BUMD Provinsi Bali hingga saat ini.

Hal tersebut mencakup hasil penyertaan modal, produktivitas aset, dan kontribusi terhadap PAD.

BUMD yang belum sehat juga perlu memiliki langkah penanganan yang jelas.

Koster Paparkan Kondisi Aset Tanah Bali

Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali.

Bali memiliki sebanyak 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat.

Sementara itu, sebanyak 517 bidang tanah belum bersertifikat.

Mulai 2026, Pemprov Bali merancang inventarisasi barang milik daerah secara lebih menyeluruh.

Inventarisasi mencakup gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin.

Objek inventarisasi juga mencakup alat angkutan.

Koster mengatakan data BMD harus akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data tersebut menjadi dasar pengamanan aset dan penyusunan laporan keuangan daerah.

Data BMD juga diperlukan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan aset.

Aset Strategis Mulai Dioptimalkan

Pemprov Bali mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan.

Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara optimal.

Pemprov Bali juga melakukan appraisal atau penilaian aset untuk mendapatkan nilai terbaik.

Penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan melibatkan Tim Penilai Pemerintah.

Tim tersebut berasal dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.

Pemprov Bali juga menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.

Langkah tersebut dilakukan sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik Signifikan

Gubernur Koster mengungkapkan Pemprov Bali memiliki lahan strategis di kawasan Nusa Dua.

Lahan tersebut memiliki luas sekitar 39,89 hektare.

Sebelum Koster menjabat Gubernur Bali, lahan tersebut dikerjasamakan sekitar Rp7 miliar per tahun.

Saat ini, kerja sama pemanfaatan lahan tersebut telah diperbarui.

Nilai pemanfaatannya kini mencapai sekitar Rp57 miliar per tahun.

Peningkatan tersebut menjadi salah satu contoh optimalisasi aset daerah.

Pemprov Bali terus mendorong pemanfaatan aset agar memberikan nilai ekonomi lebih besar.

Delapan BUMD dan Perusahaan Patungan Bali

Gubernur Koster menjelaskan Pemprov Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan.

Badan usaha tersebut meliputi Perumda Kerta Bali Saguna dan Bank BPD Bali.

Selanjutnya terdapat PT Jamkrida Bali Mandara dan perusahaan patungan RS Puri Raharja.

Pemprov Bali juga memiliki perusahaan patungan PT Askrida dan PT Jasamarga Bali Tol.

Selain itu, terdapat Perumda Kerthi Bali Santhi dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar.

BUMD Didorong Kelola Potensi Pariwisata

Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata Bali.

Pengelolaan dilakukan melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak.

Salah satu pihak yang dilibatkan adalah agen perjalanan atau travel agent.

Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.

Sementara itu, Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni dan budaya.

Pengelolaan juga mencakup sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Bali.

Koster menilai Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional.

Fasilitas tersebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem seni dan budaya Bali.

Komisi II Dorong Aset Pariwisata Dukung Budaya

Komisi II DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi setelah melakukan pembahasan pengelolaan aset Bali.

Agun menegaskan tata kelola aset harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Komisi II juga meminta aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata mendukung pelestarian budaya.

Menurutnya, pengembangan pariwisata Bali harus tetap berjalan seiring dengan pelestarian budaya.

Komisi II juga meminta Kemendagri merumuskan kebijakan yang manfaatnya lebih dirasakan daerah.

Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan dana perimbangan dan kontribusi kepada daerah.

BPN Didorong Percepat Sertifikasi Aset

Komisi II menilai BPN memiliki peran strategis dalam pengamanan aset daerah.

Sertifikasi tidak boleh berhenti pada proses administrasi semata.

Sertifikasi harus memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa dan penguasaan pihak lain.

Tumpang tindih hak atas tanah juga harus dapat diminimalkan.

Komisi II meminta BPN terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi aset daerah.

Untuk aset yang masih bersengketa, penyelesaian diharapkan mengutamakan mediasi.

Mediasi dapat melibatkan masyarakat atau warga yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Komisi II juga mendorong koordinasi BPK, BPKP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Koordinasi tersebut diperlukan agar temuan aset dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Pengelolaan Aset Harus Terukur

Agun menegaskan Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat maksimal.

Komisi II menilai tata kelola pemerintahan Bali telah berjalan cukup baik.

Pengalaman pemerintahan Bali juga dinilai menjadi modal dalam memperbaiki pengelolaan aset.

Komisi II berharap kunjungan tersebut menghasilkan komitmen penyelesaian yang terukur.

Setiap penyelesaian juga diharapkan memiliki batas waktu yang jelas.

Hasil kunjungan akan disampaikan kepada mitra kerja untuk ditindaklanjuti.

Komisi II juga akan menggunakan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi dan langkah kebijakan selanjutnya.

Koster: Pengelolaan Aset Harus Lebih Optimal

Gubernur Koster menyampaikan Pemprov Bali terus melakukan pembenahan pengelolaan aset.

Menurutnya, pengelolaan aset masih membutuhkan penyempurnaan di berbagai aspek.

Namun, sejumlah langkah optimalisasi telah berjalan dan memberikan hasil positif.

“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujar Koster.

Ia berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin matang dan optimal.

Aset daerah harus memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan dan masyarakat Bali.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan cenderamata kain tenun Endek Bali.

Gubernur Koster menyerahkan cenderamata kepada Ketua Tim Kunker dan anggota Komisi II DPR RI.

Kegiatan turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, dan Wakil Bupati Karangasem.

Hadir pula Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

 

Jelang Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong IKM Bali Kreatif Tanpa Menjiplak

Shares: