KLUNGKUNG, InsertBali — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung mengenai penyampaian Jawaban atas pandangan Bupati Klungkung, I Made Satria, berlangsung menarik pada pertengahan April 2026. Fokus utama pembahasan antara pemerintah eksekutif dan legislatif kali ini berkaitan erat dengan penguatan sektor usaha mikro. Bupati Klungkung sebelumnya menyoroti adanya ketidaksesuaian antara judul Ranperda dengan materi muatan yang diatur dalam batang tubuh peraturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Sayang Suparta, memberikan penjelasan resmi pada Senin (13/4/2026). Beliau merujuk pada kewenangan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD berpendapat bahwa diksi “Pemberdayaan” pada judul Ranperda sudah mencakup aspek kemudahan, penguatan, koordinasi, hingga pengembangan. Hal ini dipandang sebagai satu kesatuan fungsi manajemen dalam meningkatkan skala usaha mikro.
Terkait sorotan Bupati mengenai inkonsistensi penulisan kata “pelindungan” dan “perlindungan”, DPRD memberikan klarifikasi teknis. DPRD mengakui adanya perbedaan nuansa makna di mana “pelindungan” bermakna proses aktif, sedangkan “perlindungan” bermakna hasil atau tempat berlindung.
Penggunaan istilah ini akan disesuaikan dengan jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan utama. Pihak legislatif mengajak eksekutif untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut dalam rapat gabungan agar interpretasi hukumnya tepat.
DPRD juga menyepakati saran Bupati mengenai layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro. Pada Pasal 13 Ranperda akan ditambahkan ayat baru yang mengatur bahwa tata cara dan besaran pembiayaan bantuan hukum akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil saat menghadapi kendala legalitas dalam menjalankan operasional bisnis mereka.
Hibah Permodalan dan Penyesuaian Insentif Pajak Daerah
Salah satu poin krusial yang dijelaskan adalah mengenai ketentuan hibah pada Pasal 20 ayat (3). DPRD mengklarifikasi bahwa hibah dapat diberikan kepada Usaha Mikro yang membutuhkan permodalan usaha. Pemberian hibah ini merupakan rujukan dari ayat sebelumnya yang mengatur tentang fasilitasi pengembangan usaha. Dengan adanya dukungan modal ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Klungkung memiliki daya saing yang lebih kuat dalam menghadapi kompetisi pasar.
Selain permodalan, penyesuaian juga dilakukan pada pasal mengenai insentif. DPRD sependapat dengan Bupati untuk menyesuaikan rumusan norma Pasal 31 sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021. Penyesuaian ini mencakup penambahan jenis insentif berupa keringanan, pengurangan, hingga penghapusan kewajiban pajak daerah atau retribusi daerah tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta meringankan beban finansial para pengusaha mikro di Kabupaten Klungkung.


















