Pansus Minta Legalitas, Status Pengelolaan, dan Dokumen Putusan Pengadilan Diperjelas
BADUNG — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).
Sidak dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menyepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi.
Penutupan dilakukan hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitas kegiatan dapat dipastikan.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH.
Ia didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta.
Turut hadir jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, serta sejumlah OPD terkait.
Pansus Pertanyakan IUP dan SIPB
Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus TRAP ingin memastikan seluruh aktivitas memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut mencakup perizinan dan dasar pengelolaan lahan di lokasi.
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Dari pengecekan lapangan, Pansus menyebut belum memperoleh kejelasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pansus juga mempertanyakan keberadaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai dasar kegiatan pertambangan.
Selain perizinan, Pansus mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan lokasi.
Menurut Dewa Nyoman Rai, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas saat pemeriksaan di lapangan.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.
Luas Lahan Capai 5,8 Hektare
Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare.
Dewa Nyoman Rai mempertanyakan klasifikasi kegiatan jika disebut sebagai usaha berskala rendah atau mikro.
Menurutnya, luas kawasan dan aktivitas yang berlangsung perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.
Karena itu, Pansus meminta seluruh dokumen dan dasar klasifikasi kegiatan dibuka secara jelas.
Aktivitas Ditutup Sementara
Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa penutupan tersebut bersifat sementara.
Pengelola masih memiliki kesempatan melengkapi dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Pansus selanjutnya akan membawa persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara lebih komprehensif.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan memunculkan aspirasi masyarakat sekitar.
Somvir: Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Menghormati
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya menghormati keputusan penghentian sementara.
Menurutnya, penghentian tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan pemerintah.
Jika seluruh izin dan dokumen telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi secara terbuka.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Somvir juga menyoroti luas kawasan yang mencapai hampir 5,8 hektare.
Menurutnya, luasan tersebut perlu dikaji dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan.
“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Status Pengelolaan Lokasi Ikut Didalami
Dalam sidak tersebut, Pansus juga memperoleh penjelasan mengenai perubahan pengelolaan lokasi.
Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa.
Saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat.
Sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami Pansus TRAP.
Pemeriksaan mencakup kewenangan pengelolaan dan dasar hukum kegiatan.
Pansus juga akan melihat hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan di lapangan.
Seluruh dokumen dinilai perlu diperiksa secara utuh.
Langkah tersebut diperlukan agar kewenangan pengelolaan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Tagel Minta Seluruh Dokumen Dibuka
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai pihak yang mengelola lokasi.
Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian aktivitas dengan dasar hukum dan perizinan.
Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan.
Hal tersebut diperlukan untuk menghindari keraguan dan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Tagel, penutupan sementara merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Tujuannya memastikan aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Legalitas Pengawas Turut Dipertanyakan
Dalam dialog di lapangan, wartawan juga mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan.
Saat ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat menunjukkan kartu identitas yang menerangkan status dan kewenangannya.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki surat tugas.
Dokumen yang dapat ditunjukkan di lapangan berupa surat tugas tersebut.
Kondisi itu turut menjadi perhatian Pansus TRAP.
Identitas, kewenangan, dan dasar penugasan pengawas perlu dipastikan secara jelas.
Terlebih, aktivitas yang diawasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektare.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa dirinya berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator.
Pengelolaan tersebut disebut berdasarkan penunjukan melalui proses pengadilan.
Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Hal yang perlu diperiksa mencakup dasar penunjukan dan kewenangan pengawasan.
Termasuk hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan lokasi.
Pengawas Kurator Sepakat Aktivitas Dihentikan
Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali.
Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi.
Penghentian dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen.
Aspek legalitas juga akan diperiksa dalam proses tersebut.
Ridwan menegaskan keputusan tersebut akan dihormati sebagai bagian dari proses pengawasan dan penataan.
Dengan demikian, aktivitas di kawasan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus Bawa Temuan ke RDP
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak.
Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP.
Pansus akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Pemeriksaan akan mencakup status lahan dan kewenangan pengelolaan.
Termasuk pula dasar putusan pengadilan dan kelengkapan izin pertambangan.
Status pengawas serta kesesuaian aktivitas dengan tata ruang juga akan didalami.
Pansus menegaskan aktivitas belum dapat berjalan seperti biasa selama aspek legalitas belum dipastikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali.
Pansus juga menekankan bahwa keberadaan dokumen harus diikuti kesesuaian kewenangan dan aktivitas di lapangan.
Proses selanjutnya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial. (*)
Tumpek Uye Dirayakan Serentak di Bali, Perkuat Kepedulian terhadap Satwa dan Alam



















