DPRD Bali Dorong Revisi Perda Subak, Bantuan Keuangan Ditarget Naik pada APBD 2027

DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Subak sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan lahan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan organisasi subak di Bali.

Perubahan regulasi ini ditargetkan menjadi landasan hukum peningkatan alokasi bantuan keuangan bagi subak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan revisi Perda diperlukan untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan sistem subak yang menjadi warisan budaya dunia sekaligus fondasi ketahanan pangan Bali.

Revisi Perda Subak Dinilai Mendesak

Dorongan revisi regulasi muncul seiring meningkatnya ancaman terhadap keberadaan lahan pertanian di Bali.

Alih fungsi lahan untuk kebutuhan komersial terus terjadi. Di sisi lain, kondisi infrastruktur irigasi juga memerlukan perhatian serius.

Sejumlah saluran irigasi mengalami kebocoran sehingga mengancam ratusan hektare sawah produktif.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan sistem subak yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial, budaya, dan pertanian masyarakat Bali.

Bantuan Subak Dinilai Belum Memadai

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 61 Tahun 2025, setiap subak saat ini menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp15 juta per tahun.

Nilai bantuan tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan pemeliharaan jaringan irigasi, kegiatan organisasi, dan perlindungan lahan pertanian.

Angka tersebut juga lebih kecil dibandingkan bantuan untuk desa adat yang mencapai Rp300 juta per tahun.

DPRD Bali menilai peningkatan bantuan diperlukan agar subak mampu menjalankan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara optimal.

Nilai Bantuan Mengalami Fluktuasi

Besaran bantuan untuk subak dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan.

Bantuan pernah mencapai Rp50 juta per subak.

Nilainya kemudian turun menjadi Rp25 juta, lalu Rp10 juta.

Pada tahun anggaran 2026, bantuan ditetapkan sebesar Rp15 juta.

DPRD berharap revisi Perda dapat memberikan kepastian hukum terkait skema dukungan keuangan yang lebih berkelanjutan.

Pendataan Pekaseh Perlu Diperbarui

Selain revisi regulasi, DPRD di tingkat kabupaten juga mendorong evaluasi administrasi organisasi subak.

Pendataan ulang Surat Keputusan (SK) pekaseh dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah ini bertujuan agar insentif daerah benar-benar diberikan kepada subak yang masih aktif mengelola lahan pertanian.

Evaluasi juga diperlukan untuk menyesuaikan data dengan kondisi lahan yang telah mengalami perubahan fungsi.

Jaga Subak, Jaga Masa Depan Bali

Subak bukan hanya sistem pengairan pertanian.

Subak merupakan warisan budaya yang mencerminkan filosofi Tri Hita Karana dan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan.

Karena itu, penguatan regulasi dan dukungan anggaran dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian Bali.

Revisi Perda Subak diharapkan menjadi langkah nyata melindungi lahan produktif, memperkuat ketahanan pangan, serta menjaga identitas budaya Bali di tengah tekanan pembangunan.

Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Bali, NTB, dan NTT untuk Perkuat NKRI

Shares: