Salahgunakan LPG Bersubsidi Divonis 10 Bulan Penjara

Salahgunakan LPG Bersubsidi Divonis 10 Bulan Penjara

GIANYAR, InsertBali Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi vonis 10 bulan penjara terdakwa I Made W. Vonis akibat menyalahgunakan LPG bersubsidi.

Terdakwa membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung. Memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Lalu menjualnya kepada restoran dan konsumen di wilayah Gianyar.

Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (3/9). Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp 10 juta kepada terdakwa.

Terdakwa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar denda, jaksa dapat menyita dan melelang harta atau pendapatannya. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau jaksa tidak dapat melakukan penyitaan.

Terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 10 hari.

Majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan bersama anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi. Sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, mengatakan terdakwa menjalankan usaha jual beli LPG di sebuah garase. Garase di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar.

Terdakwa menjalankan usaha tersebut tanpa izin dan tanpa badan usaha. Terdakwa mengumpulkan LPG 3 kilogram dari sejumlah warung di wilayah Gianyar.

Kemudian memindahkan gas tersebut ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Terdakwa menggunakan pipa besi sepanjang sekitar 15 sentimeter yang dipasang pada katup tabung. Serta menggunakan es batu untuk membantu proses tersebut.

Terdakwa membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram.

Untuk mengisi satu tabung 50 kilogram, terdakwa membutuhkan sekitar 18 tabung LPG 3 kilogram.

Sasar Akomodasi Pariwisata Ubud Dan Keuntungan Ratusan Ribu Per Tabung

Setelah mengisi tabung, terdakwa menjual LPG 12 kilogram sekitar Rp 180 ribu per tabung. Serta LPG 50 kilogram sekitar Rp 850 ribu per tabung kepada restoran dan konsumen di Gianyar. “Salah satu konsumennya merupakan akomodasi pariwisata di Ubud,” ujarnya.

Sejak Januari 2026, tempat usaha tersebut membeli LPG 12 kilogram dari terdakwa seharga Rp 215 ribu per tabung. Konsumen itu rata-rata membeli 10 tabung setiap dua minggu. Langkah untuk memenuhi kebutuhan restoran dan pemanas air.

Dari bisnis tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta setiap minggu. Majelis hakim menilai terdakwa sengaja menjadikan LPG 3 kilogram sebagai bahan baku usaha. Bukan sekadar menggunakan LPG subsidi untuk kebutuhan pribadi.

Terdakwa membeli, memindahkan, mengangkut, dan menjual kembali gas bersubsidi tersebut kepada konsumen. Perbuatan terdakwa berpotensi mengurangi ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang berhak.

Serta menambah beban subsidi yang ditanggung negara. Terdakwa juga telah mengambil hak masyarakat kelompok ekonomi bawah atau rentan miskin untuk memperoleh bahan bakar gas dengan harga terjangkau.

Pertimbangan Hal Meringankan Dan Penetapan Barang Bukti PN Gianyar

Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui kesalahan. Bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan.

Jumlah LPG yang disalahgunakan tergolong tidak terlalu banyak, serta terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Seluruh tabung LPG yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

“Majelis juga memerintahkan jaksa memusnahkan pipa besi, segel tabung, palu, dan alat congkel,” ujarnya. Sementara itu, majelis hakim mengembalikan mobil Suzuki pick-up kepada terdakwa.

Majelis memperhitungkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai bagian dari pidana. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Shares: