
Koster Diapresiasi Lindungi Arak Bali Sebagai Warisan Budaya dan Sumber Penghidupan Masyarakat
Badung, inserbali.com – Peringatan Hari Arak Bali ke-2 berlangsung meriah lewat inisiasi Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali. Acara berlangsung pada Senin (29/1) di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung. Perayaan ini sebagai wujud ungkapan rasa terima kasih. Atas lahirnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang di peringati setiap tanggal 29 Januari.
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang di wakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta menyampaikan apresiasi. Kepada Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat Bali yang telah merayakan Hari Arak Bali. Dengan berbagai kreatifitas dan kearifan lokal daerah masing – masing.” Perayaan Hari Arak Bali menjadi event tahunan baik berupa festival atau lainnya. Sehingga Arak Bali semakin di kenal dan di cintai serta dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali. Sembari menikmati event Peringatan Hari Arak Bali,” katanya.
Menurut Mahendra Jaya Setelah berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem. Juga semakin terbukanya pasar Arak Bali, sehingga Pelaku Usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk ber-merk.
Saat ini telah mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, terbukti dengan terdapat 10 Koperasi, yang mengelola produk Arak Bali. Sebelumnya tidak ada. “ Saat ini sudah terdapat sebanyak 45 merk, yang mendapat ijin Badan POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 32 merk. Jumlah petani/perajin Arak Bali semula tercatat 1.472. Dan saat ini jumlahnya mencapai 2.550 lebih petani/perajin yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali,” tandasnya.
Data ini menunjukkan bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali. Mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali. “ Untuk itu perlu perlindungan, pemeliharaan, pemberdayaan, dan pemasaran agar mereka dapat berusaha dengan tertib, aman, dan nyaman,” ungkapnya lagi.
Di akhir sambutannya, PJ Gubernur Bali mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali di masa kepemimpinan Bapak Wayan Koster telah menunjukkan keberpihakan. Untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali sebagai warisan budaya dan sekaligus sumber penghidupan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha Arak Bali.
Kebijakan Berpihak
Gubernur Bali periode 2018 – 2023, Wayan Koster menyampaikan rasa Angayubagya kehadapan Hyang Widhi Wasa. Atas Asung Kertha Waranugraha-nya bisa hadir bersama memperingati Hari Arak Bali ke-2. “ Sebagaimana telah di ketahui, bahwa Saya telah memberlakukan kebijakan tentang Hari Arak Bali, yang di peringati setiap tanggal 29 Januari,” katanya.
Dasar pertimbangan pemberlakuan kebijakan tersebut, adalah Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali. Yang perlu perlindungan, pemeliharaan, pemberdayaan, pemasaran dan pemanfaatan. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya. Sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang di undangkan pada tanggal 29 Januari 2020. Telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang tidak boleh di produksi menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali. Serta dapat di perdagangkan di seluruh wilayah dalam dan luar negeri.
Warisan Budaya
Bahwa Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022. Dan Bahwa Arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus 2022.
Peringatan Hari Arak Bali ke-2 bertujuan untuk Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan Menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai – nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Melalui peringatan Hari Arak ini, Wayan Koster berharap: pertama, para Pelaku Usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab; kedua, Pelaku Usaha Arak Bali agar berkomitmen penuh kepada Petani yang menghasilkan Tuak sebagai bahan Arak Bali, yakni membeli Tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka; ketiga, para Petani dan Pelaku Usaha Arak Bali agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik; keempat, kemasan produk Arak Bali, harus memakai aksara Bali, untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain.
Pemasaran Modern
Kelima, para Pelaku Usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan; keenam, Pelaku Usaha Arak Bali agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya takbenda Indonesia, dilarang keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar; ketujuh, Pelaku Usaha Pariwisata harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor; dan kedelapan, menghimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan kuliner. Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan.
Ratusan petani, perajin, dan pelaku usaha Arak Bali yang hadir di Peringatan Hari Arak Bali ke-2 mengapresiasi Wayan Koster untuk memperjuangkan Arak Bali agar bisa menjadi minuman ketujuh spirit dunia, karena Arak Bali tidak kalah dengan Whiskey dari Irlandia, Rum dari India, Gin dari Belanda, Vodka dari Rusia, Tequila dari Mexico; dan Brandy dari Belanda.
Peringatan Hari Arak Bali ke-2 menghadirkan pula Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali Periode 2018 – 2023, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Ada juga yang hadir yaitu wisatawan, petani, perajin, pelaku usaha, koperasi dan Pimpinan Hotel/Restaurant di Bali.