Ungkap kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 sepeda motor

Dua orang tersangka residivis kasus curanmor asal NTT bersama barang bukti belasan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Sukawati Gianyar.

GIANYAR, InsertBali Jajaran Polsek Sukawati di bawah naungan Polres Gianyar berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus ini sebelumnya terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.

Dalam keberhasilan pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang pelaku yang berstatus residivis. Selain itu, petugas juga menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Kendaraan tersebut didapatkan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menjabarkan kronologi awal penanganan kasus. Pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan kehilangan dari korban.

Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 5930 FBL. Selain kendaraan, korban juga kehilangan satu unit ponsel merek Redmi. Peristiwa itu terjadi di sebuah proyek ruko, Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Menerima laporan resmi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati langsung bergerak melakukan tindakan. Penyelidikan di lapangan dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal guna melacak keberadaan pelaku.

Petugas akhirnya mendapatkan titik terang pada Kamis, 4 Juni 2026. Aparat menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan.

Tim segera bergegas menuju lokasi sasaran. Di sana, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pelaku. Mereka adalah M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyitaan Belasan Motor, Modus Obeng, dan Jeratan Pasal KUHP

Saat proses penggerebekan dilakukan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana pencurian. Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasilnya, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang sempat dilaporkan hilang di wilayah hukum Sukawati. Di hadapan petugas, kedua pelaku juga mengakui telah melancarkan aksi serupa di sejumlah titik lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus khusus. Mereka mendorong sepeda motor incarannya keluar dari lokasi parkir terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, mereka kemudian membongkar sistem kelistrikan motor menggunakan alat bantu obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu buah ponsel, polisi juga menyita barang bukti lain. Barang bukti tersebut berupa satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus. Langkah ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain ataupun jaringan pelaku lain yang terlibat.

Atas tindakan kriminal tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara tuntas. Hal tersebut mengingat rekam jejak para pelaku yang merupakan residivis kambuhan dalam kasus curanmor.

Shares: