DPRD Minta Kadis Kebudayaan Klungkung Tingkatkan Pengawasan Belanja Hibah ke Kelompok Masyarakat

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom saat membacakan rekomendasi terkait pengetatan pengawasan dana hibah pokmas dan dana BOS-P dalam Sidang Paripurna Istimewa.

KLUNGKUNG, InsertBali Catatan penting kembali dikeluarkan oleh DPRD Klungkung terkait tata kelola anggaran daerah. Kali ini legislatif menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur pada pengelolaan dana BOS-P. Masalah ini ditemukan pada laporan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Aset Tetap lainnya. Dana tersebut dikelola langsung oleh Kepala Sekolah PAUD/TK dan SMP pada 132 Satuan Pendidikan.

Temuan tersebut membuat dewan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung. Sikap ini tertuang dalam Keputusan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2025.

Rekomendasi ini ditandatangani dan dikeluarkan langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Pembacaannya dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa pada Senin (29/6) di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.

Selain masalah anggaran operasional sekolah, dewan juga menemukan masalah pada sektor bantuan sosial. Penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Data penerima BSM Tahun 2025 ditemukan tumpang tindih dengan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 dan 2024. Selain itu, proses penyaluran dana oleh Kepala Satuan Pendidikan kepada siswa penerima juga dinilai tidak tepat waktu.

Atas kondisi tersebut, DPRD Klungkung memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati. Kepala Daerah diminta memerintahkan Kepala Disdikpora untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian di internal sekolah. Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK dan SMP pada 132 sekolah diwajibkan segera mempertanggungjawabkan pengeluaran dana BOS-P tersebut. Total nilai administrasi yang wajib diselesaikan mencapai Rp196.060.275,00.

Pihak legislatif juga meminta Tim Verifikator Kabupaten untuk bekerja lebih selektif. Mereka diharapkan melakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat atas daftar usulan penerima BSM. Penyesuaian harus mengacu pada persyaratan yang ditentukan dalam Juklak. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari hilangnya kesempatan siswa kurang mampu lainnya dalam memperoleh bantuan. Proses penyaluran uang juga diwajibkan terlaksana secara tepat waktu di lapangan.

Keterlambatan Proyek Swakelola Pokmas dan Evaluasi Total Dinas Kebudayaan

Sorotan tajam dewan kemudian mengarah pada sektor belanja hibah daerah. Petugas menemukan adanya enam Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah uang uji petik ketiga yang bermasalah. Kelompok tersebut tersebar dengan rincian tiga pokmas di Kecamatan Nusa Penida, satu di Kecamatan Banjarangkan, dan dua di Kecamatan Klungkung.

Seluruh pokmas ini ditemukan belum menyelesaikan pekerjaan swakelola pembangunan sarana dan prasarana adat maupun keagamaan. Padahal, batas waktu yang diperjanjikan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah lewat, yaitu paling lambat tanggal 15 Desember 2025.

Di sisi lain, bukti dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menyatakan pekerjaan telah rampung justru baru disampaikan pada akhir Desember 2025. Fakta di lapangan bahkan lebih mengejutkan saat dilakukan uji petik pemeriksaan fisik. Terdapat satu kegiatan konstruksi fisik pokmas yang progres pembangunannya per 27 April 2026 baru menyentuh angka 40 persen.

Melihat adanya ketidaksesuaian laporan ini, DPRD Klungkung merekomendasikan langkah taktis kepada Bupati Klungkung. Bupati diminta segera memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan untuk turun tangan. Instansi terkait wajib meningkatkan pengawasan di lapangan. Dinas juga diperintahkan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan tata kelola Belanja Hibah uang kepada kelompok masyarakat tersebut agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.

Kekurangan Volume Proyek Fisik dan Kewajiban Pengembalian Sisa Kerugian Negara

Masalah infrastruktur juga tidak luput dari koreksi lembaga dewan. Berdasarkan LHP BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atas 16 paket proyek fisik yang tersebar pada tujuh OPD. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena pemerintah daerah menerima aset dengan volume yang tidak sesuai rencana awal. Keadaan ini memicu terjadinya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tujuh instansi tersebut dengan nilai total mencapai Rp1.570.952.000,00.

Namun, proses tindak lanjut dari pihak rekanan atau penyedia barang sudah mulai berjalan. Per 25 Mei 2026, pihak ketiga telah menyetorkan dana pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.421.256.000,00 sebagai bentuk tanggung jawab atas kekurangan volume tersebut.

Guna menuntaskan sisa pengembalian yang ada, dewan meminta pemerintah daerah bersikap tegas. Jika hingga saat ini sisa kelebihan pembayaran senilai Rp149.696.000,00 belum disetorkan, maka rekomendasi hukum harus dijalankan.

Bupati diminta memerintahkan Kepala Disdikpora dan Direktur RSUD Klungkung untuk segera melakukan proses penagihan paksa kepada pihak rekanan. Para penyedia barang wajib menyetorkan sisa kelebihan tersebut ke Kas Daerah dengan rincian tanggungan sebesar Rp77.015.000,00 pada Disdikpora dan sebesar Rp72.681.000,00 pada pihak RSUD Klungkung.

Shares: