DPRD Klungkung Tetapkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung Menjadi Perda

DPRD Klungkung Tetapkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung Menjadi Perda

KLUNGKUNG, InsertBali DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH, pada Jumat 31 Juli 2026.

Agenda dilakukan dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung. Peraturan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria. Hadir pula Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, Forkopimda se-Kabupaten Klungkung, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.

Mewakili DPRD Klungkung, Anggota DPRD, I Ketut Sukma Sucita memberikan penjelasan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan upaya Pemerintah Daerah. Langkah dilakukan dalam memberikan perlindungan, pembinaan, pendampingan, dan kemudahan akses pembiayaan.

Upaya mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan akses pemasaran bagi pelaku usaha mikro.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung merupakan bentuk komitmen daerah. Komitmen berfokus dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan.

Perda mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Peraturan Daerah ini menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan petani.

Kami berpandangan bahwa materi muatan Ranperda ini telah memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Materi memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai, serta selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Klungkung.

Kepastian Hukum Menuju Klungkung Mahottama

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memperkuat Kabupaten Klungkung dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan demi menjaga ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan memperhatikan hasil pembahasan, penyempurnaan substansi, dan kesepakatan yang telah dicapai bersama, kami nyatakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan setelah memperoleh Nomor Register (Noreg) dari Pemprov Bali; dan kedepan pelaksanaannya dapat terselenggara secara “taat asas” serta berkelanjutan. Semoga Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan daerah secara tertib, maju, dan berkelanjutan, menuju Klungkung Mahottama.

Shares: