Wamenhut Tinjau Mangrove Bali, Dorong Perhutanan Sosial dan Peluang Ekonomi Karbon untuk Masyarakat

Jelang Hari Mangrove Sedunia, Rohmat Marzuki Tekankan Pentingnya Konservasi dan Pemberdayaan Warga Pesisir

DENPASAR – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki meninjau kawasan hutan mangrove di Bali sekaligus berdialog dengan jajaran pelaksana program Perhutanan Sosial, Jumat (10/7/2026). Kunjungan ini dilakukan menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia serta menjadi bagian dari evaluasi implementasi program kehutanan di tingkat tapak.

Dalam kunjungan tersebut, Wamenhut menegaskan pentingnya menjaga kelestarian mangrove sebagai ekosistem strategis yang memiliki fungsi ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat pesisir. Ia juga mendorong penguatan program Perhutanan Sosial sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Tinjau Mangrove Information Center Denpasar

Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Mangrove Information Center (MIC) di Denpasar. Rohmat Marzuki meninjau ruang pamer edukasi mangrove, menyimak paparan rehabilitasi kawasan mangrove, serta melakukan penanaman bibit mangrove secara simbolis.

Ia kemudian menyusuri jalur boardwalk untuk melihat langsung kondisi tegakan mangrove dan fasilitas wisata alam yang tersedia di kawasan tersebut.

Kunjungan dilanjutkan ke kawasan Showcase G20 di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menjadi salah satu lokasi pengelolaan dan konservasi mangrove di Bali.

MIC Dinilai Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Edukasi

Dalam kesempatan itu, Rohmat menilai MIC memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat edukasi sekaligus destinasi wisata berbasis konservasi.

Menurutnya, pengembangan kawasan dapat dilakukan melalui integrasi fasilitas pendukung seperti kuliner, layanan wisata, dan aktivitas edukatif tanpa mengurangi fungsi utama mangrove sebagai kawasan konservasi.

Pengembangan tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi kawasan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Mangrove Disebut sebagai “Ginjal Bumi”

Wamenhut menegaskan bahwa mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung kehidupan masyarakat pesisir.

Ekosistem mangrove berfungsi menyaring limbah, menahan abrasi pantai, serta menjadi habitat berbagai jenis biota laut yang bernilai ekonomi.

“Karena mangrove adalah ginjalnya bumi, mampu menyaring limbah, polusi, sampah. Mangrove juga menahan abrasi air laut. Mangrove sumber kehidupan masyarakat, dari kepiting, ikan, udang yang menjadi sumber penghasilan masyarakat. Mari kita terus lestarikan mangrove Indonesia,” ujar Rohmat Marzuki.

Perhutanan Sosial Kembali Diusulkan Jadi Program Strategis Nasional

Setelah meninjau kawasan mangrove, Wamenhut melanjutkan kunjungan ke Kantor Balai Perhutanan Sosial Denpasar. Di lokasi tersebut, ia berdialog dengan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan se-Bali.

Dalam arahannya, Rohmat mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengusulkan kembali program Perhutanan Sosial sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan peningkatan akses pemberdayaan masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui sektor kehutanan.

“Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui Perhutanan Sosial. Jadi ini penting sekali,” katanya.

Ia menambahkan Kementerian Kehutanan terus meningkatkan dukungan anggaran dan program guna mempercepat implementasi Perhutanan Sosial di berbagai daerah.

Capaian Perhutanan Sosial Capai 8,4 Juta Hektare

Rohmat memaparkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah memberikan persetujuan Perhutanan Sosial seluas sekitar 8,4 juta hektare di seluruh Indonesia.

Program tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus mempercepat pengakuan hak masyarakat adat melalui penetapan hutan adat.

Melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, pemerintah telah menetapkan kawasan hutan adat seluas sekitar 368.877 hektare dan berkomitmen untuk terus meningkatkan luasannya.

Perdagangan Karbon Jadi Peluang Ekonomi Baru

Dalam dialog bersama jajaran pelaksana Perhutanan Sosial, Wamenhut juga menyoroti peluang ekonomi yang muncul dari implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Regulasi tersebut membuka ruang bagi kelompok Perhutanan Sosial dan masyarakat hukum adat untuk ikut terlibat dalam perdagangan karbon.

Menurut Rohmat, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan.

“Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

Dorong Penambahan Pendamping dan Kolaborasi Daerah

Mengakhiri kunjungannya, Rohmat menekankan pentingnya menambah jumlah tenaga pendamping di lapangan agar pelaksanaan Perhutanan Sosial berjalan lebih efektif.

Ia juga mendorong perluasan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu upaya yang akan diperkuat adalah pengembangan skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah.

Skema tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan secara berkelanjutan.

Dengan penguatan Perhutanan Sosial, perlindungan mangrove, serta pemanfaatan peluang ekonomi karbon, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya hutan Indonesia.

Fraksi Demokrat-NasDem Apresiasi WTP ke-13 Bali, Soroti Temuan BPK hingga Proyek Menara Turyapada

Shares: