DENPASAR, Insert Bali — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Pulau Serangan.
Investigasi ini menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan penguasaan kawasan mangrove hingga proses tukar guling lahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
Pansus TRAP menemukan indikasi bahwa sekitar 82 hektar kawasan mangrove yang masuk dalam wilayah Tahura Ngurah Rai diduga telah dikuasai pihak swasta tanpa prosedur yang sah. Kawasan tersebut sejatinya merupakan area konservasi yang dilindungi.
Selain itu, muncul dugaan adanya aktivitas ilegal seperti reklamasi terselubung, pemadatan lahan, hingga pembangunan perumahan di zona yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa pembangunan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan tata ruang.
Lahan Tukar Guling Dinilai Bermasalah
Dalam inspeksi lapangan di Desa Baturinggit, Kabupaten Karangasem, Pansus menemukan bahwa lahan pengganti seluas 40,2 hektar belum memenuhi syarat dasar dalam skema tukar guling.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa lahan tersebut belum memiliki kejelasan fisik maupun legalitas, termasuk belum adanya sertifikat kepemilikan.
“Fisik lahannya belum jelas, sertifikatnya juga belum ada. Ini tidak memenuhi syarat tukar guling,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidak, perwakilan perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme dan status lahan tersebut.
“Penjelasan mereka tidak jelas, banyak hal yang tidak bisa dijawab,” tambahnya.
Menurut Supartha, dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti wajib berasal dari kepemilikan sah pengembang dan memiliki legalitas lengkap. Jika tidak terpenuhi, maka kesepakatan tersebut dinilai cacat secara prinsip dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rekomendasi Penutupan Sementara
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan merekomendasikan langkah tegas. Termasuk kemungkinan penutupan sementara aktivitas PT BTID apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Indikasi lahan pengganti yang belum jelas dinilai berpotensi merugikan daerah. Jika proses tukar guling tetap dilanjutkan tanpa perbaikan mendasar.
Pansus juga menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul lahan yang diklaim dimiliki pengembang. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tanah negara atau kawasan kehutanan.
Klarifikasi dari Pihak Pengembang
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak BTID menyatakan bahwa kegiatan pembangunan mengacu pada regulasi yang berlaku. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Manajemen juga mengklaim bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta menegaskan kehadiran mereka dalam forum DPRD sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Pengawasan Ketat Demi Kelestarian Lingkungan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali, termasuk perlindungan pesisir dan keseimbangan lingkungan.
DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, pengawasan ini juga diarahkan untuk memastikan investasi tetap berjalan, namun tetap patuh pada aturan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan.



















