Buleleng, Insert bali– Kasus pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Bali Utara dimana Sebuah villa ilegal di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, disegel aparat setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis “Pol PP Line” sebagai tindak lanjut temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Terungkap dari Sidak Pansus TRAP
Kasus ini pertama kali terungkap saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali pada Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian diperdalam melalui kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke DPRD Buleleng pada 27 Maret 2026.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan tidak mungkin memperoleh izin karena berada di kawasan hutan. “Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.
Langgar Tata Ruang dan Berpotensi Rusak Ekosistem
Selain melanggar aturan administratif, pembangunan villa ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius.
Perubahan fungsi kawasan hutan dapat menyebabkan:
- Kerusakan ekosistem
- Degradasi lingkungan
- Peningkatan risiko bencana
Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Bali dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran
Dengan temuan terbaru, DPRD Bali melalui Pansus TRAP berencana mengambil langkah tegas berupa:
- Penghentian aktivitas pembangunan
- Pembongkaran total bangunan ilegal
- Pemulihan fungsi kawasan hutan
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian kawasan hutan di Bali.
Penegakan Hukum Harus Adil
Anggota DPRD Bali, Dr Somvir, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. “Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara pelaku besar dibiarkan,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjaga keadilan dalam penegakan aturan.
Soroti Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan resapan air dapat memperbesar risiko banjir. Menurutnya, pembangunan berbasis beton di wilayah hulu akan mengurangi daya serap tanah dan berdampak pada wilayah hilir seperti Denpasar dan Tabanan.
DPRD Tegaskan Tidak Anti Investasi
Sementara itu, Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD Bali tidak menolak investasi, namun ingin memastikan pembangunan tetap seimbang dengan kelestarian lingkungan. “Tujuan kami bukan melarang kesejahteraan, tetapi memastikan tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan memiliki dasar hukum kuat, antara lain:
- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- PP Nomor 23 Tahun 2021
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dapat dikenai:
- Pidana penjara 1 hingga 10 tahun
- Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar
Komitmen Jaga Kawasan Hutan Bali
DPRD Bali juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai ribuan hektare, termasuk di Desa Pejarakan dan sekitarnya, yang harus dijaga dari eksploitasi ilegal. Anggota DPRD, I Gede Harja Astawa, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas status pembangunan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Koster Apresiasi Pansus TRAP Hingga Empat Kali di Sidang Paripurna DPRD Bali



















