KLUNGKUNG, InsertBali – Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Peristiwa disertai dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Acara bertempat di Lobby Polres Klungkung, Rabu (22/7/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H. Hadir pula Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.
Korban I Nyoman Cita (49), warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, pada 2 Juli 2026. Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANPP (29) yang juga berasal dari Dusun Negari.
Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif. Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Klungkung bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali (Resmob) serta Polsek Banjarangkan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Langkah diikuti pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti. Digital forensik juga dilakukan terhadap telepon genggam milik korban bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali.
“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.
Penyitaan Barang Bukti Serta Pengakuan Modus Dan Motif Kejahatan Pelaku
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban sehari sebelum kejadian. Saat berada di lokasi, pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali. Pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan meninggalkan lokasi.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan perhiasan milik korban diduga digunakan oleh terduga pelaku. Uang dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli telepon genggam, jam tangan, perhiasan, serta narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Mikael Hutabarat.



















