
Gubernur Koster Larang Masyarakat Fasilitasi Aktivitas Wisman Tanpa Visa dan Tidak Sesuai Peratuiran Perundangan
Denpasar, insertbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster, mengeluarkan sejumlah arahan dan himbauan terkait makin maraknya kasus tindakan nyeleneh wisman selama berlibur di Bali. Salah satunya dengan membatasi penggunaan kendaraan roda 2 atau motor kepada wisman. Mengingat, selama ini banyak kasus yang berawal dari ketidakdisiplinan dan keacuhan terhadap aturan berlalu lintas oleh WNA di Bali.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pula Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi tidak boleh menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. Artinnya hanya badan usaha penyewaan kendaraan yag terdaftar yang boleh menyediakan jasa sewa kendaraan bagi Wisman.
” Masyarakat Bali kita larang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa. Atau ketentuan perundang-undangan,” tegasnya dalam dalam jumpa pers terkait berbagai peristiwa di kepariwisataan Bali. Pada Minggu (27/5) siang di Jayasabha, Denpasar.
Soroti Perilaku Tidak Pantas Wisman
Jumpa pers menghadirkan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra tersebut menanggapi semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas. Serta aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Seperti Tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci. Juga daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Serta akibat sejumlah wisatawan asing yang berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci. Juga kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Hal tersebut yang memicu Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tegas.
” Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas. Terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, ” katanya lagi.
Tindakan tersebut yaitu Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan Pelanggaran terhadap lalu lintas yang kurang lebih sejumlah 1.100 orang.