Klungkung, InsertBali – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum dua terdakwa dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dana Komite SMKN 1 Klungkung dan penyimpangan APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan. Sidang dengan agenda putusan sela tersebut digelar di PN Tipikor Denpasar, Senin (21/7) pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan eksepsi tim penasihat hukum I Dewa GPB (Perbekel nonaktif Desa Tusan) dan I Wayan Siarsana (Kepala SMKN 1 Klungkung) ditolak seluruhnya karena telah memasuki pokok perkara.
“Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat, lengkap, dan jelas. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke agenda pembuktian,” ujar jaksa Putu Iskadi.
Sidang Korupsi Dana Komite dan APBDes Lanjut ke Pembuktian
Sidang perkara SMKN 1 Klungkung dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 31 Juli 2025. Sedangkan perkara Desa Tusan akan kembali disidangkan Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, I Wayan Siarsana telah resmi ditahan Kejari Klungkung setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, Senin (16/6). Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat dan temuan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan, termasuk dobel anggaran pada Dana BOS dan dana Komite tahun 2020-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,174 miliar. Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 228.545.645 yang dijadikan barang bukti dan disetor ke kas negara.
Sementara itu, dalam perkara Desa Tusan, Kejari juga telah menahan Perbekel nonaktif I Dewa GPB sejak 25 Juni 2025. Ia diduga merekayasa laporan kegiatan fiktif dan melakukan penarikan dana melebihi nilai SPP sebanyak 21 slip. Kegitan itu dilakukan bersama mantan bendahara desa IGKS yang kini telah divonis.
Penarikan dana sebesar Rp 453,76 juta itu digunakan untuk kegiatan fiktif, pemungutan pajak yang tidak disetor. Selain itu, Ia juga pengabaian kewajiban iuran BPJS perangkat desa. Berdasarkan audit Inspektorat Klungkung, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 402 juta.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.