Fasyankes Harus Mulai Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Denpasar – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Hal ini disampaikannya dalam webinar bertajuk “Pengelolaan Sampah Domestik di Fasyankes”, Rabu (23/7), sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali Bersih Sampah 2025.

TPA Suwung Jadi Simbol Kegagalan Kelola Sampah

Dalam paparannya, Ibu Putri mengungkap kondisi TPA Suwung yang telah menampung sampah selama 41 tahun dan kini menjelma menjadi “gunung sampah” di Bali. “Sampah tidak bisa terus dipindahkan. Itu hanya menunda bencana,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber adalah solusi konkret dan wajib dilakukan oleh semua pihak, termasuk di lingkungan rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Limbah Domestik Fasyankes Sering Terlupakan

Ibu Putri menyoroti bahwa limbah medis umumnya sudah dikelola sesuai SOP, namun sampah domestik dari pasien dan dapur rumah sakit seringkali luput dari perhatian.

“Sampah sekecil apapun harus dituntaskan di tempat asalnya. Ini tanggung jawab semua warga Bali, termasuk fasyankes,” katanya.

Beberapa metode pengelolaan sampah organik yang disarankan antara lain:

  • Komposter mikroba cair dan eco enzyme untuk sisa makanan dan buah-buahan

  • Teba modern untuk sampah halaman kering yang menghasilkan pupuk organik

  • Pemanfaatan hasil eco enzyme yang diencerkan sebagai cairan penyiram halaman

Regulasi Daerah Dukung Bali Bersih Sampah

Ibu Putri juga menekankan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber telah didukung oleh regulasi resmi seperti:

  • Pergub No. 47 Tahun 2019

  • Keputusan Gubernur No. 381 Tahun 2021

  • Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025

Regulasi tersebut menempatkan kepala desa, lurah, dan bendesa adat sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan sampah skala lokal.

Dinkes Bali: 80% Sampah Fasyankes adalah Domestik

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes., menjelaskan bahwa 80% limbah di fasyankes merupakan sampah domestik, bukan limbah medis. Ini menuntut adanya pemisahan sejak dari sumber.

“Prinsip pengelolaan limbah saat ini adalah prevention dan 3R (reduce, reuse, recycle). Semua fasyankes wajib memilah limbah sesuai kategori dan memberi label sesuai standar,” jelas dr. Anom.

Berdasarkan data terbaru, dari 633 fasyankes di Bali, baru 16,6% yang telah mengelola sampah domestik secara optimal. Pemerintah Provinsi Bali pun terus mendorong penggunaan komposter, bank sampah, dan eco enzyme di lingkungan fasilitas kesehatan.

Menuju Bali Tanpa TPA 2025

dr. Anom menekankan bahwa kebijakan penutupan seluruh TPA di Bali pada akhir 2025 adalah momentum penting. “Kalau tidak ada lagi TPA, maka satu-satunya jalan adalah mengelola sampah tuntas di sumbernya,” ujarnya.

Mitigasi Sistem Kelistrikan Bali, Gubernur Koster Minta Sejalan dengan Bali Mandiri Energi

Shares: