Denpasar, 10 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan proyek pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). DPRD bahkan merekomendasikan pembongkaran bangunan, serta meminta aparat penegak hukum menyelidiki potensi tindak pidana yang terjadi dalam proses pembangunan proyek tersebut.
“PT Step Up diduga membangun melebihi batas ketinggian maksimal yang diizinkan, yakni 15 meter, tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, dalam rapat kerja di Kantor DPRD Bali.
Langgar Ketentuan Ketinggian dan Tata Ruang
Mengacu pada Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, batas ketinggian bangunan diatur maksimal 15 meter dari permukaan tanah, kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu yang mendapat izin khusus. Namun, proyek hotel Step Up dinilai melanggar batas tersebut dan tidak mengantongi persetujuan pengecualian yang sah.
Lebih lanjut, DPRD mendapati indikasi pelanggaran serius lain seperti:
Reklamasi pantai tanpa izin
Pembangunan di sempadan pantai
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW
Kemungkinan perolehan izin secara tidak sah
Rekomendasi Tegas DPRD Bali
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:
Penghentian sementara seluruh kegiatan proyek hingga perizinan lengkap dan sah.
Evaluasi menyeluruh oleh OPD teknis terkait terhadap semua dokumen izin, persetujuan lingkungan, dan kepatuhan terhadap RTRW.
Penutupan operasional proyek dan pembekuan aktivitas pembangunan.
Pencabutan izin jika terbukti diperoleh secara melawan hukum.
Pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Pelibatan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan OPD teknis untuk penertiban administratif.
Pengamanan kawasan pantai dan ruang terbuka hijau dengan prinsip kehati-hatian dan pelestarian lingkungan.
“Langkah ini bertujuan melindungi tata ruang Bali dari eksploitasi yang merusak lingkungan dan menyalahi hukum,” tambah Budiutama.
Dugaan Pelanggaran Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah proyek hotel Step Up viral di media sosial karena tampilan bangunan yang tinggi dan menjulang di kawasan pesisir. Masyarakat mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena diduga melanggar batas sempadan pantai dan merusak visual lanskap alami.
BBTF 2025 Resmi Dibuka: Gerbang Promosi Pariwisata Indonesia ke Dunia