Perjuangkan Tanah Wewidangan Desa Adat, Warga Kompak Hadir dan Kawal Sidang Gugatan Sengketa Tanah di Sental Kangin, Nusa Penida

Pihak Tegugat Anggap Gugatan Cacat Formil

Semarapura, insertbali.com – Kelian Br. Adat Sental Kangin bersama prajuru Sental Kangin sebagai tergugat. Dan 80 Krama Banjar kompak hadir dalam Persidangan perdata terkait Sengketa Tanah di Banjar Sental Kangin, Desa Ped Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung Berlangsung pada hari Selasa (12/9) pagi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Semarapura, Kabupaten Klungkung. Pihak penggugat sendiri hadir sebanyak 3 orang beserta keluarga / simpatisan. Serta 3 orang Tim Hukum PBH Keris Bali dan anggota Ormas Keris Bali 3 orang.

Perkara bernomor 82/Pdt.G/2023/PN Srp ini dipimpin majelis hakim Liena sebagai Hakim Ketua.  Serta hakim Anak Agung Ayu Dharmayanti dan Jelika Pratiwi. Majelis hakim sendiri mengajak sebelum melanjutkan perkara harus dengan kepala dingin untuk menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. “Cobalah timbulkan rasa kekeluargaan sesama orang Bali, jadi kita masuk mediasi dulu dan jika tidak bisa baru berlanjut. Saya minta komitmen semuanya tunjukan bahwa Bali damai,” katanya. 

Nyoman Samuel Kurniawan selaku pengacara tergugat mengatakan lebih baik jika para penggugat mencabut gugatannya. Karena ia menganggap gugatan tersebut cacat formil. 

Samuel Kurniawan juga memberi keyakinan kepada warga bahwa gugatan itu sudah cacat formil, jadi posisi warga sangat diuntungkan. “Makanya Tadi saya menyarankan cabut gugatan daripada sia-sia. Karena sudah jelas gugatan itu cacat formil. Tapi kalau mereka ngotot lanjut tidak masalah kita lawan biar sampai malu sendiri di persidangan nanti” Ungkap Samuel. 

Samuel juga mengapresiasi warga yang begitu kompak namun tetap menjaga etika. “Bapak-bapak sudah bagus, sopan tidak menimbulkan kegaduhan, yang penting tetap semangat dan kompak” katanya.

Warga Kompak

Meskipun sidang pertama hanya sebatas absen, beberapa warga mengaku tidak masalah dan tidak kecewa. Meskipun datang dari nusa penida dengan rela stop aktivitas sehari hanya demi membela krama banjar, untuk kepentingan bersama. “ini adalah bentuk solidaritas kita di banjar, meskipun hanya sebatas absen setidaknya kita sudah kompak memenuhi panggilan untuk sidang, ” kata salah seorang warga Br. Adat Kental Kangin. 

Meskipun gugatan kepada atas nama pribadi, namun warga banjar adat sental kangin merasa terpanggil. Karena tergugat adalah klian banjar dan prajuru adat yang mana mereka bersama memperjuangkan tanah wewidangan desa adat untuk dikelola sebagai laba pura. 

Kelian Adat Br. Sental Kangin Kadek Nata, dan 4 orang prajuru mendapat gugatan oleh pihak penggugat terkait sengketa tanah di Banjar Sental Kangin.  Satpol Pp Provinsi Bali dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung , juga turut menjadi pihak tergugat dalam sidang perdata tersebut oleh para penggugat yakni Made Sudiarta, I Wayan Wiadnya dan I Putu Suartika

Shares: