Denpasar, InsertBali – Ketidakhadiran PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bali memicu polemik serius. Pansus Tata Ruang, Agraria, dan Perizinan (TRAP) menilai sikap tersebut menghambat fungsi pengawasan terhadap proyek strategis di kawasan Serangan, khususnya pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
Pansus Soroti Ketidakhadiran dan Transparansi Lahan 498 Hektar
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyampaikan kekecewaan atas absennya manajemen BTID dalam forum resmi legislatif. Ia menegaskan bahwa RDP bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan negara. ” Fokus utama Pansus adalah kejelasan pemanfaatan lahan seluas 498 hektar di kawasan KEK. Dewan ingin memastikan bahwa penggunaan ruang tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Tata Ruang serta tidak melanggar ketentuan lingkungan hidup,” katanya.
Selain itu, isu dugaan tukar guling lahan mangrove turut menjadi perhatian. Pansus menilai hingga kini belum ada penjelasan transparan terkait dampak ekologis dari aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Mangrove dan Langkah ke Kejati Bali
Temuan lapangan terkait pembabatan mangrove memperkuat kekhawatiran legislatif. Menurut Supartha, perlindungan mangrove telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan tidak dapat diabaikan, termasuk dalam wilayah berstatus SHGB. Karena komunikasi dengan pihak perusahaan dinilai buntu, Ketua Pansus TRAP I Nyoman Laka bersama anggota lainnya telah menyerahkan laporan dan temuan awal ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditelaah dari sisi hukum.
Satpol PP: Sudah Berulang Kali Ingatkan BTID
Dari pihak eksekutif, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali mengingatkan BTID agar bersikap kooperatif dalam proses klarifikasi. Menurutnya, ketidakhadiran dalam forum resmi menunjukkan kurangnya komitmen terhadap proses yang sedang berjalan.
Klarifikasi BTID: Agenda DPR RI dan Kekhawatiran Investor
Meski tidak hadir dalam RDP, pihak BTID memberikan penjelasan melalui media. Kepala Komunikasi perusahaan, Zefri Alfaruqy, menyebut ketidakhadiran disebabkan oleh agenda yang bersamaan dengan persiapan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan KEK. Sementara itu, Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyoroti tindakan penyegelan proyek oleh Pansus yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memengaruhi minat investor.
Presiden Komisaris BTID, Tantowi Yahya, juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan perusahaan telah mengikuti regulasi yang berlaku. Ia menyebut tantangan utama lebih pada persepsi publik yang berkembang.
Polemik Berlanjut, Publik Tunggu Kejelasan
Kasus ini menempatkan proyek KEK Kura-Kura Bali dalam sorotan publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menuntut transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Di sisi lain, pihak perusahaan menekankan pentingnya kepastian hukum bagi keberlanjutan investasi. Langkah Kejati Bali dalam menelaah laporan Pansus kini menjadi penentu arah penyelesaian konflik ini.
Dari Telajakan, Bali Dijaga: Putri Koster Tekankan Disiplin Rumah Tangga dalam Gerakan Kulkul PKK



















