DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026). Agenda rapat membahas penyampaian penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Gubernur Koster menyebut capaian WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Bali.
“Lebih membanggakan lagi, opini WTP ini merupakan yang ketiga belas kali secara berturut-turut berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bali berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali, BPK RI Perwakilan Bali, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.
“Prestasi ini bukanlah garis akhir, melainkan energi baru untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik, semakin terpercaya, dan semakin mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Pendapatan Daerah Lampaui Target
Dalam penjelasannya, Koster memaparkan bahwa Pendapatan Daerah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp6,66 triliun lebih. Namun realisasinya mencapai Rp7,04 triliun atau 105,82 persen dari target.
Sementara itu, Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun terealisasi Rp6,55 triliun atau 88,42 persen.
Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,15 triliun. Realisasinya mencapai Rp620,67 miliar atau 53,79 persen.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp401,46 miliar terealisasi hampir sepenuhnya, yakni sebesar 99,99 persen.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemprov Bali mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp712,87 miliar.
SiLPA tersebut terdiri atas kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp96,23 miliar, kas Bendahara BOSP SMA/SMK/SLB Negeri sebesar Rp7,47 miliar, serta kas pada Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp609,16 miliar.
Meski demikian, pemerintah provinsi juga masih mencatat utang belanja sebesar Rp166,47 miliar.
Kondisi Fiskal Tetap Terjaga
Koster menjelaskan, kondisi fiskal daerah sepanjang 2025 tetap terjaga dengan baik. Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada awal tahun tercatat sebesar Rp623,73 miliar.
Sebagian besar saldo tersebut telah dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan daerah guna mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Pada akhir Tahun Anggaran 2025, SAL tercatat meningkat menjadi Rp712,87 miliar.
“Hal ini mencerminkan kesinambungan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan prudent,” ujarnya.
Aset Pemprov Bali Capai Rp23,19 Triliun
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp23,19 triliun.
Sementara total kewajiban mencapai Rp1,53 triliun dan ekuitas dana sebesar Rp21,66 triliun.
Pada Laporan Operasional, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp10,85 triliun. Di sisi lain, beban daerah mencapai Rp6,05 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional sebesar Rp4,02 triliun. Setelah memperhitungkan surplus non-operasional dan beban luar biasa, total surplus yang dicatat mencapai Rp4,08 triliun.
Selain itu, Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2025 sebesar Rp712,87 miliar.
Adapun Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp21,66 triliun, meningkat dibandingkan ekuitas awal sebesar Rp17,60 triliun.
Gubernur Koster berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif dan objektif.
“Semoga pembahasan Raperda ini menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali,” kata Koster.



















