DENPASAR – DPRD Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pembentukan produk hukum yang lebih tertib. Terukur, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika masyarakat.
Penjelasan dewan terhadap Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III. Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026). Penjelasan dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos., mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali.
Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen hukum. Untuk menjalankan kewenangan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Bali.
“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan dewan dalam rapat paripurna.
Menurut DPRD Bali, pembentukan produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi pemenuhan administrasi pemerintahan semata. Produk hukum yang dihasilkan juga harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, serta menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Penyusunan Raperda ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Salah satunya Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan hak kepada anggota DPRD Provinsi. Untuk mengajukan rancangan peraturan daerah.
Selain itu, penyusunan Raperda juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
DPRD menegaskan, setiap penyusunan Raperda harus diawali dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai landasan dalam merumuskan substansi regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang responsif, progresif, dan implementatif bagi masyarakat.
Perhatikan Karakteristik dan Kearifan Lokal Bali
Dalam penjelasannya, DPRD juga menekankan pentingnya memperhatikan karakteristik khas Provinsi Bali dalam pembentukan produk hukum daerah.
Menurut DPRD, Bali tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan semata. Tetapi juga memiliki kekuatan pada pelestarian adat, tradisi, budaya, nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat. Yang tercermin dalam visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Karena itu, setiap produk hukum daerah di Bali dinilai perlu mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah yang dapat menjadi pedoman baku bagi Pemerintah Daerah,” demikian isi penjelasan dewan.
Terdiri dari 13 Bab dan 125 Pasal
Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah. Perencanaan, penyusunan produk hukum berbentuk peraturan maupun penetapan. Pembahasan, fasilitasi, evaluasi dan klarifikasi, nomor register, penetapan dan pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan penutup.
DPRD berharap pengaturan yang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah tersebut dapat menjadi dasar terciptanya sistem legislasi daerah yang lebih baik dan memiliki kepastian hukum.
Usulkan Pembentukan Panitia Khusus
Pada akhir penyampaian penjelasan dewan, DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar Rapat Paripurna menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
Pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan tersebut hingga proses penyusunan selesai dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembentukan Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas regulasi di Bali, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap berakar pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.



















