Pansus TRAP DPRD Bali Soroti PT Jimbaran Hijau, Warga Adat Jimbaran Mengaku Dihalangi Beribadah
Denpasar, Insert Bali – Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Kabupaten Badung, dan diduga telah mengisolasi ratusan warga Desa Adat Jimbaran selama puluhan tahun.
Dalam forum resmi DPRD Bali tersebut, Pansus TRAP menilai keberadaan PT Jimbaran Hijau berdampak serius terhadap akses jalan, lahan garapan, hingga kebebasan beribadah warga adat. Bahkan, sejumlah warga mengaku mengalami pembatasan dan intimidasi saat hendak melaksanakan upacara keagamaan di pura leluhur mereka.
Enam Pura Terdampak, Pura Batu Nunggul Jadi Sorotan
Pansus TRAP mengungkapkan terdapat enam pura yang disebut berada di kawasan konsesi PT Jimbaran Hijau. Salah satunya adalah Pura Batu Nunggul, yang diklaim berada di dalam area penguasaan perusahaan. Ironisnya, konflik ini terjadi di Bali yang dikenal dunia sebagai destinasi wisata internasional dan kerap dijuluki Pulau Surga, namun menyisakan persoalan serius terkait hak masyarakat adat.
Warga Adat Jimbaran Mengaku Dihalangi Beribadah
Sejumlah warga adat menyampaikan kesaksian memilukan di hadapan anggota dewan. Mereka mengaku kerap dipersulit saat hendak bersembahyang di pura yang telah ada sejak leluhur mereka.
“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujar Jero Mangku Bulat dengan nada haru.
Keluhan serupa disampaikan Tekat, warga Desa Adat Jimbaran.
“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” tegasnya.
Pansus TRAP: Ini Soal Kemanusiaan dan Martabat Orang Bali
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata sengketa lahan atau izin usaha.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit beribadah di tanahnya sendiri,” ujar Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan yang membenarkan perusahaan melarang aktivitas ibadah, dan jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Dugaan Pelanggaran Pidana dan Hak Asasi Manusia
Pansus TRAP DPRD Bali mengingatkan bahwa tindakan menghalangi ibadah berpotensi melanggar:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah
Selain itu, klaim kepemilikan lahan oleh korporasi tidak dapat menghapus hak konstitusional masyarakat adat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945, serta prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
DPRD Bali Desak Negara Hadir dan Bertindak Tegas
Dalam kesimpulan RDP, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau untuk:
Membuka akses jalan bagi warga adat
Menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi
Memberikan izin renovasi pura secara permanen
Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar konflik tidak terus berlarut.
“Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” tegas Made Supartha.
RDP ini membuka kembali tabir persoalan laten di balik gemerlap pariwisata Bali. Di tengah pembangunan dan investasi, masih ada jeritan warga adat Jimbaran yang menanti keadilan di tanah leluhurnya sendiri. Pansus menegaskan, perjuangan belum selesai, dan negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.
Insentif Pajak Perumahan 2026 Resmi Berlaku, Ini Skema PPN DTP 100 Persen dari Kemenkeu



















