BADUNG, InsertBali — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara meminta Pemerintah Kabupaten Badung untuk lebih progresif menangani pemilahan sampah. Khususnya di wilayah Kuta dengan menyasar penghuni kos-kosan sampai ke pengelola villa dan money changer. Kepada awak media, tokoh politik senior yang dikenal vokal ini menegaskan Prajuru Desa Adat dan Desa Dinas, tokoh, serta warga sejatinya sudah sadar dan aktif dalam memilah sampah. Mereka 99% warga lokal sudah gercep peduli akan lingkungan rumahnya.
“Namun masalahnya adalah di Kuta itu, yang merupakan destinasi cosmopolitan dengan memiliki populasi hiperheterogen. Perlu dilakukan upaya-upaya penyadaran akan pemilihan sampah. Ketika warga lokal sudah taat memilah sampah, jadi warga yang lain termasuk wisatawan juga perlu diajak tertib mengelola sampah dengan bijak,” tegas Puspa Negara, Sabtu (25/4/2026). Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Badung agar segera turun ke lapangan mensosialisasikan pemilahan sampah ke penghuni kos-kosan. Hal ini termasuk kosan elit, lalu pelaku usaha UMKM, hingga pelaku usaha menengah.
Sosialisasi Menyeluruh ke Berbagai Sektor Usaha dan Akomodasi
Sosialisasi ini diminta menyasar ke pengelola dan penghuni stratatitle, pengelola dan penghuni time share, serta pengelola dan penghuni condotel. Termasuk pula pengelola dan penghuni villa, pengelola dan penghuni town house, serta pengelola dan penghumi HORECA menengah ke bawah. Sasaran lainnya adalah pengelola dan staf spa, galery, barber, tatto, TI, shop, artshop, money changer, laundry, dan dry clean. Apotik, garment, factory outlet, distro, kniting, pedagang keliling, pedagang acung dan sektor nonformal lainnya juga perlu disentuh.
Kemudian ada hipermarket, super market, super store, mini market dan toko kelontong non serta berjejaring. Penjelasan ini disampaikan kader Partai Gerindra tersebut secara rinci sembari mengatakan para driver, tour guide, freelancer, dan sejenisnya juga perlu diajak komunikasi.
Tujuannya untuk secara bersama-sama menjaga lingkungan Kuta khususnya dan Badung pada umumnya bersih dari sampah. Hal ini agar kawasan destinasi wisata di Gumi Keris ini betul-betul nyaman sebagai daerah kunjungan pariwisata berkualitas.
Langkah Tegas dan Sanksi Perda untuk Tata Kelola Sampah
“Penanganan sampah di kawasan destinasi wisata selevel Badung perlu langkah tegas, cerdas, spesifik, dikerjakan dengan fokus dan sistemik. Apabila ada yang tidak tertib dalam pengelolaan sampah maka Pemerintah Badung bisa memberlakukan sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2013. Yang mana sanksi pidananya bisa mencapai 3 bulan penjara atau denda Rp 25 juta. Namun sebelum sanksi ini diterapkan, terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Untuk warga, UMKM, dan perusahaan yang sudah taat melakukan pengelolaan sampah dengan upaya pemilahan. Atau bisa dengan membuat inovasi seperti biopori dan tebe modern sebagai tempat sampah organik. Maka hal ini agar terus diberi asistensi untuk dapat dicontoh ke warga yang belum tertib,” jelas Wayan Puspa Negara.
Beliau dikenal getol memberikan ide dan gagasan dari hasil pengawasannya di lapangan. Sebagai penutup, Wayan Puspa Negara merekomendasikan kepada Kepala Daerah di Badung agar memberikan sanksi tegas kepada pejabat atau staf pemerintahan yang lalai.
Apabila ada pejabat atau staf pemerintahan Kabupaten Badung yang lalai akan pengelolaan sampah, juga agar diatur untuk diberikan sanksi tegas. Mengingat penyebab peliknya tata kelola sampah di Kabupaten Badung sampai merambah ke destinasi wisata, karena disebabkan oleh treatmen yang tidak bisa konvensional dan tidak disiplin penerapannya. Padahal sumber sampah sangat multi kompleks.



















