DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Koster saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (30/10/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali dan dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Koster hadir didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. Ia mengapresiasi masukan dan pemikiran konstruktif dari seluruh fraksi terkait Raperda APBD Semesta Berencana 2027.
Menurut Koster, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, alokasi belanja perlu disusun secara efektif, terukur, dan terkait langsung dengan indikator kinerja utama program prioritas serta target makro pembangunan Bali.
PAD Dioptimalkan Tanpa Mengutamakan Kenaikan Pajak
Koster menjelaskan, pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 dirancang lebih dari Rp5,7 triliun. Angka tersebut belum termasuk penerimaan dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pendapatan transfer antardaerah. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan lebih dari Rp4,5 triliun.
Proyeksi PAD disusun dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tiga tahun terakhir, perkembangan ekonomi. Pemutakhiran basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta pemetaan potensi riil setiap sumber pendapatan.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Bali tidak menjadikan peningkatan beban pajak dan retribusi sebagai langkah utama. Pemerintah akan mengutamakan perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, dan optimalisasi potensi pendapatan yang belum tergarap.
Belanja Prioritaskan Layanan Publik dan Pembangunan Jangka Panjang
Dari sisi belanja, RAPBD 2027 memprioritaskan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending, peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta program yang memberi dampak ekonomi jangka panjang. Dukungan pembangunan dialokasikan melalui belanja modal maupun skema lain, termasuk hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Pada sektor pendidikan, anggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya mencakup gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan, pembangunan ruang kelas dan unit sekolah baru, operasional satuan pendidikan, serta dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga.
Di sektor kesehatan, Koster sependapat dengan pandangan fraksi mengenai pentingnya pelayanan yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya pengobatan.
Dana Desa Adat dan BUPDA
Koster juga mengapresiasi perhatian fraksi-fraksi terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa adat dan pengembangan ekonomi desa adat. Melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah memberikan arahan penggunaan hibah Rp300 juta per desa adat untuk mendukung tiga aspek utama, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Namun, pengaturan teknis penggunaannya tetap diserahkan kepada masing-masing desa adat sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi desa adat.
“Penjabaran detailnya kita serahkan pada desa adat sebagai penghormatan terhadap otonomi desa adat,” ujar Koster.
Evaluasi Pasokan BBM dan Penguatan Transportasi
Menanggapi persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di Bali, Koster menyatakan bahwa kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Ia menilai kesiapsiagaan daerah perlu diperkuat untuk menghadapi potensi gangguan pasokan dan distribusi kebutuhan dasar masyarakat.
“Ke depan, kita harus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Pada sektor transportasi, Koster menyambut masukan fraksi mengenai optimalisasi anggaran untuk mempercepat integrasi moda transportasi publik, menangani titik-titik krusial kemacetan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Masukan tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan sistem transportasi dan mobilitas masyarakat Bali.
Kajian Upah Minimum
Terkait kebijakan pengupahan, Koster mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menugaskan tim untuk melakukan kajian komprehensif mengenai penetapan upah minimum tenaga kerja.
Kajian tersebut mengombinasikan berbagai parameter pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya diharapkan dapat menghasilkan besaran upah minimum yang lebih baik bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha.
Pemprov Bali menegaskan akan mengakomodasi masukan konstruktif DPRD dalam penyempurnaan RAPBD Semesta Berencana 2027. Sinergi pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Sekda Dewa Made Indra Lantik Lima Anggota KPAD Bali Periode 2026–2031



















