Fraksi Gerindra-PSI Soroti PWA, Pinjaman Daerah dan Penegakan Tata Ruang dalam Perubahan APBD Bali 2026

DENPASAR — Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti sejumlah isu strategis dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut mencakup pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), defisit dan pinjaman daerah, penyertaan modal, pengelolaan aset, serta penegakan tata ruang.

Pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI disampaikan Gede Harja Astawa, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di DPRD Bali, Senin (14/9/2026).

Fraksi Gerindra-PSI menegaskan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, DPRD tidak hanya bertugas membenarkan kebijakan pemerintah.

“Kritik bukan permusuhan. Kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan agar pemerintahan berjalan benar,” demikian pandangan Fraksi Gerindra-PSI.

APBD Harus Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat

Fraksi Gerindra-PSI menilai APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka dalam dokumen keuangan.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan Rp6,66 triliun. Angka tersebut meningkat 1,54 persen dari APBD induk Rp6,56 triliun.

Belanja daerah direncanakan Rp7,50 triliun. Nilai tersebut meningkat 3,64 persen dari APBD induk Rp7,24 triliun.

Sementara itu, defisit dirancang Rp842,59 miliar. Defisit tersebut meningkat 23,92 persen dari anggaran induk Rp679,93 miliar.

Menurut Fraksi Gerindra-PSI, keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran.

“Anggaran terserap bukan berarti masalah selesai. Proyek selesai bukan berarti masyarakat otomatis sejahtera,” tegasnya.

Fraksi meminta indikator keberhasilan diarahkan pada hasil nyata. Hal tersebut mencakup kualitas jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan petani, nelayan, dan peternak.

Persoalan sampah dan lingkungan juga dinilai harus menghasilkan penyelesaian yang benar-benar dirasakan masyarakat.

PWA Diminta Transparan hingga Penggunaan Dana

Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing menjadi salah satu perhatian utama Fraksi Gerindra-PSI.

Fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka penggunaan dana PWA. Penjelasan tersebut harus mencakup sumber dana, program, lokasi, nilai anggaran, pelaksana, hingga hasil kegiatan.

Fraksi mempertanyakan manfaat konkret PWA yang telah dipungut dari wisatawan asing.

“Kalau pungutan wajib transparan, maka penggunaannya juga wajib transparan,” tegas Fraksi Gerindra-PSI.

Target PWA dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp500 miliar. Sementara realisasi PWA tahun 2025 tercatat Rp369,02 miliar atau 73,80 persen dari target Rp500 miliar.

Fraksi mempertanyakan penyebab target tersebut belum tercapai optimal. Evaluasi diminta mencakup sistem pemungutan, pengawasan, integrasi data, dan potensi wisatawan asing melalui jalur domestik.

Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan.

Pinjaman Daerah Dinilai Perlu Dijelaskan

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti struktur pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026.

Defisit Rp842,59 miliar ditambah pengeluaran pembiayaan Rp743,46 miliar. Kebutuhan pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp1,58 triliun.

Pembiayaan antara lain ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya Rp712,87 miliar. Pemerintah juga mencantumkan rencana pinjaman daerah Rp873,19 miliar.

Fraksi mempertanyakan alasan pinjaman daerah terus dimasukkan dalam struktur anggaran.

Menurut Fraksi Gerindra-PSI, program dan kegiatan tetap dapat berjalan ketika pinjaman tidak terealisasi. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penjelasan mengenai urgensi pinjaman.

Fraksi juga mencatat pola pencantuman pinjaman daerah telah muncul enam kali sejak Perubahan APBD 2021 hingga 2026.

Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan kebutuhan pinjaman, program yang bergantung pada pinjaman, biaya bunga, kemampuan pembayaran, dan dampaknya terhadap APBD berikutnya.

Fraksi juga meminta penjelasan berbasis data mengenai manfaat konkret pinjaman bagi masyarakat.

Minta Catatan Kemendagri, BPK, dan Inspektorat

Fraksi Gerindra-PSI meminta kejelasan apakah pola penganggaran pinjaman tersebut pernah menjadi catatan lembaga pengawas.

Pertanyaan tersebut mencakup evaluasi APBD oleh Kementerian Dalam Negeri. Fraksi juga menanyakan kemungkinan catatan pemeriksaan BPK RI.

Selain itu, Fraksi meminta informasi mengenai hasil review Inspektorat Provinsi Bali.

Menurut Fraksi, pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan penganggaran berjalan sesuai prinsip kepatuhan, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Penyertaan Modal Diminta Disertai Progres

Fraksi juga meminta informasi mengenai realisasi pengeluaran pembiayaan hingga 30 Juni 2026.

Perhatian khusus diberikan terhadap penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda).

Fraksi meminta pemerintah menyampaikan progres fisik dan keuangan pembangunan. Kendala serta waktu pemanfaatan hasil pembangunan juga diminta dijelaskan.

Jika terdapat keterlambatan, perubahan rencana, atau peningkatan biaya, pemerintah diminta menyampaikan dasar dan alasannya.

Fraksi juga meminta kejelasan target pendapatan apabila proyek tersebut nantinya menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Pengelolaan Aset Harus Memberikan Manfaat

Fraksi Gerindra-PSI menegaskan aset daerah merupakan milik rakyat.

Karena itu, pemanfaatan dan investasi aset daerah harus memenuhi prinsip legal, transparan, menguntungkan daerah, dan terukur risikonya.

Manfaat publik juga harus menjadi pertimbangan utama.

Jika aset menghasilkan pendapatan, Fraksi meminta pemerintah memprioritaskan manfaatnya bagi infrastruktur, lingkungan, pertanian, peternakan, perikanan, pendidikan, dan kesehatan.

Penegakan Tata Ruang Jangan Tebang Pilih

Penegakan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi sorotan berikutnya.

Fraksi Gerindra-PSI mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara adil dan berlaku sama.

Fraksi mempertanyakan apakah seluruh pelanggaran tata ruang telah dipetakan. Pemerintah juga diminta menjelaskan status penanganan setiap pelanggaran.

Menurut Fraksi, penegakan aturan tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang viral atau menjadi sorotan.

“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viralitas. Hukum harus bekerja berdasarkan aturan,” tegas Fraksi Gerindra-PSI.

Untuk itu, pemerintah diminta membangun sistem pengawasan tata ruang yang dapat dipantau dan dievaluasi.

Sistem tersebut mencakup pemetaan pelanggaran, basis data perizinan, status penanganan, tindakan yang telah dilakukan, dan tindak lanjutnya.

Pembangunan Harus Menghasilkan Kesejahteraan

Fraksi Gerindra-PSI menilai perkembangan investasi dan pariwisata harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi mempertanyakan apakah petani, nelayan, UMKM, pelajar, pekerja, dan masyarakat umum telah merasakan manfaat pembangunan.

Kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, lingkungan, serta penanganan sampah juga harus menjadi ukuran keberhasilan.

“Jangan sampai Bali hanya menjadi tempat yang indah untuk dikunjungi, tetapi semakin sulit menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali oleh masyarakatnya sendiri,” demikian pandangan Fraksi Gerindra-PSI.

Fraksi menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan setelah APBD ditetapkan.

Pengawasan akan diarahkan pada kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan, hasil program, dan masyarakat penerima manfaat.

Fraksi juga menegaskan aturan harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Satu aturan untuk semua, satu hukum untuk semua, satu ukuran untuk semua, dan satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Bali,” tegas Fraksi Gerindra-PSI.

 

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Perubahan APBD Bali 2026, Soroti PAD hingga Pengelolaan SiLPA

Shares: