DPRD Klungkung Apresiasi Bupati Satria Raih Opini WTP Tahun Anggaran 2025, Minta Capaian Kinerja Ini Dipertahankan

Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Sabha Nawa Natya saat Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom membacakan rekomendasi dan apresiasi Opini WTP kepada Bupati I Made Satria.

KLUNGKUNG, InsertBali Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Klungkung, I Made Satria beserta seluruh jajarannya. Apresiasi diberikan atas keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung dalam Keputusan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Keputusan dibacakan dalam Rapat Paripurna Istimewa pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan ini bertempat di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.

Dalam keputusan tersebut, disampaikan rincian LHP yang tertuang dalam Buku I. Rincian mengacu pada LHP Nomor 16.A/LHP/DJPKN-VI.DPS/PPD.01/5/2026 tanggal 25 Mei 2026 mengenai Pemeriksaan LKPD 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemda Klungkung memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyajian laporan keuangan dinilai telah dilakukan secara wajar dalam semua hal yang material.

Selanjutnya, posisi keuangan per 31 Desember 2025 terpantau aman. Komponen realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2025 dinyatakan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Untuk meyakinkan perolehan opini tersebut, petugas juga melakukan Uji Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Langkah dilakukan untuk memastikan LKPD TA 2025 bebas dari salah saji material.

Terhadap kinerja tersebut, DPRD Klungkung secara resmi memberikan apresiasi kepada Bupati Klungkung beserta jajarannya. “Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosures), diakui oleh BPK telah memadai. Maka, Capaian Kinerja ini, agar tetap dipertahankan dalam tahun-tahun mendatang oleh Sdr. Bupati beserta jajarannya,” jelas DPRD Klungkung.

Fungsi Pengawasan DPRD Klungkung dan Landasan Regulasi Sesuai Undang-Undang

Sebelumnya, keputusan yang dikeluarkan DPRD Klungkung ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah legislatif didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, keputusan juga merujuk pada ketentuan Pasal 153 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan tersebut, DPRD meminta kepada pemerintah daerah melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, pimpinan dewan memandang perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025.

Shares: