KLUNGKUNG, InsertBali – Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan pemantauan kondisi wilayah. Kegiatan berfokus pada pengawasan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) dan monitoring retribusi pariwisata. Sidak berlangsung di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7).
Kegiatan pengawasan gabungan difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria.
Dalam sidak tersebut, Bupati Satria didampingi oleh Keimigrasian, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mendampingi pula Asisten I, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Tim gabungan menyasar tiga lokasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA). Lokasi berada di Desa Ped, Nusa Penida. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha asing mematuhi regulasi. Pelaku usaha diminta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.
Satria menegaskan bahwa seluruh tempat usaha WNA di Nusa Penida wajib melengkapi dokumen perizinan. Kewajiban mulai dari izin bangunan hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan.
“Hari ini kami turun ke lapangan untuk meninjau beberapa tempat usaha milik WNA di Desa Ped. Kunjungan ini untuk memastikan bahwasanya setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Bupati Satria di sela-sela peninjauan.
Temuan Pelanggaran Serius Tempat Usaha WNA Di Desa Ped
Dari hasil monitoring di tiga lokasi tersebut, tim menemukan kondisi yang beragam:
- Lokasi Pertama: Dokumen keimigrasian dan izin usaha dinilai cukup lengkap dan memenuhi aturan.
- Lokasi Kedua: Ditemukan berbagai pelanggaran serius. Bangunan usaha berdiri melanggar batas sempadan pantai. Usaha diving (penyelaman) belum mengantongi izin operasional. Pelaku usaha juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Padahal, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Temuan pada lokasi kedua mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah. Kebocoran terjadi akibat tidak ditunaikannya kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Bupati Satria menegaskan langkah tegas yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pemkab akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.
“Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya,” ujar pria yang akrab disapa Satria ini.
Sanksi Ketat Dan Pengawalan Perizinan Berkelanjutan
Selain sanksi administratif, indikasi pelanggaran hukum dan kerugian daerah akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah dilakukan untuk menindaklanjuti kewajiban administrasi dan perizinan yang belum dipenuhi,” tambahnya.
Meski mengambil sikap tegas, Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap membuka ruang pendampingan. Pendampingan diberikan bagi para pelaku usaha yang berniat iktikad baik untuk membenahi perizinannya. Pemkab Klungkung berkomitmen memberikan solusi dan pengawalan prosedur agar seluruh usaha berjalan sesuai regulasi.
“Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Kegiatan pemantauan ini tidak berhenti di sini saja. Kami akan terus menyasar seluruh tempat usaha di Nusa Penida secara berkelanjutan,” tutup pria asal Nusa Penida tersebut.
Adapun dokumen perizinan dan kelengkapan wajib yang diimbau untuk segera dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha WNA meliputi Dokumen keimigrasian TKA (Paspor dan Visa kerja yang sah). Dokumen lain yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional Usaha. Diperlukan pula Kesesuaian tata ruang (termasuk batas sempadan pantai), serta Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).



















