DPRD Minta Dinas Pariwisata Tingkatkan Pengawasan Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kawasan Goa Lawah

Suasana Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Sabha Nawa Natya saat DPRD Klungkung menyerahkan poin rekomendasi perbaikan sistem keuangan kepada pemerintah daerah.

KLUNGKUNG, InsertBali Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025, DPRD Klungkung bertindak tegas. Lembaga legislatif ini mengeluarkan beberapa rekomendasi penting. Rekomendasi menyasar Penilaian Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Hal itu merujuk pada Buku II LHP Nomor: 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.DPS/PPD.01/5/2026 tanggal 25 Mei 2026. Di dalam laporan tersebut, petugas telah menemukan beberapa kondisi yang perlu dibenahi.

Rekomendasi tersebut di antaranya meliputi pendataan dan pendaftaran pajak daerah yang dinilai belum optimal. Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan serta PBJT Makanan dan/atau Minuman. Nilai kekurangannya mencapai Rp883.354.659,00.

Kondisi ini berakibat Pemkab belum dapat memungut pajak daerah kepada penyedia jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Selain itu, data pengelolaan penerimaan dan piutang pendapatan pajak berpotensi tidak akurat serta tidak valid. Meskipun demikian, nilainya tercatat lebih rendah dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang besarannya mencapai Rp1.351.978.406,00.

Rekomendasi Optimalisasi Aplikasi Smartgov Hingga Temuan Retribusi Pasar

Untuk mengatasi hal ini, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengeluarkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tentang Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPD Klungkung TA 2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Istimewa pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.

Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan rekomendasi penting kepada bupati. Bupati diminta memerintahkan Kepala BPKPD untuk melakukan optimalisasi pengelolaan pajak daerah, melakukan monitoring, serta pemutakhiran data pada aplikasi Smartgov. Petugas juga diminta melakukan penagihan kekurangan penerimaan atas pokok PBJT Jasa Perhotelan dan Makanan kepada 16 pelaku usaha wajib pajak.

Selanjutnya, terdapat temuan mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah atas Retribusi Pelayanan Pasar pada Blok C dan D sebesar Rp789.976.840,00. Hal ini disebabkan UPTD Pengelolaan Pasar tidak menerapkan tarif retribusi yang diatur dalam perda baru. Aturan tersebut yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penundaan terjadi dengan alasan para pedagang keberatan membayar retribusi sesuai tarif baru.

Kehilangan potensi pendapatan retribusi daerah juga ditemukan pada sektor lain. Sektor tersebut meliputi pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Penyedotan Kakus, serta Retribusi Pelayanan Limbah Cair Rumah Tangga. Terjadi kurang pungut sebesar Rp43.011.000,00 pada 1.912 Wajib Retribusi (WR) di Kecamatan Klungkung dan Nusa Penida.

Maka dari itu, DPRD merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan Kepala Diskoperindag secara maksimal. Instansi diminta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelola retribusi daerah, termasuk pada objek Pelayanan Pasar.

Pengawasan SIMBG Terintegrasi dan Tunggakan Kios Kawasan Goa Lawah

Terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pungutan belum ditetapkan pada 9 WR atau pemilik bangunan yang tengah melakukan konstruksi di lapangan. Keadaan ini berpotensi memicu kekurangan pendapatan retribusi daerah TA 2025 yang diestimasi senilai Rp264.003.817,00. Padahal dari 9 WR tersebut, delapan di antaranya telah dipanggil dan diberikan sanksi administratif. Sanksi diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“DPRD merekomendasikan Sdr. Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKP meningkatkan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan PBG berkenaan dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terintegrasi berbasis Online Single Submission (OSS),” jelas DPRD Klungkung.

Terakhir, soal uji petik pada kelompok Lain-Lain PAD yang Sah, khususnya pada Pendapatan Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. Petugas menemukan adanya tunggakan pembayaran sewa bangunan pada Plaza Goa Lawah. Kondisi ini mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Hasil Pemanfaatan BMD berupa bangunan di Kawasan Goa Lawah Tahun 2025 senilai Rp242.485.000,00. Kasus ini juga berpotensi memicu piutang tidak tertagih atas penerimaan tahun 2023 dan 2024 untuk sewa kios sebesar Rp130.465.000,00.

Melihat kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk bergerak. Dinas terkait diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penerimaan pemanfaatan BMD yang dikerjasamakan. Pihak dinas juga diinstruksikan menagih kekurangan penerimaan atas sewa bangunan di Kawasan Goa Lawah untuk Tahun 2023, 2024, dan Tahun 2025.

Shares: