KLUNGKUNG, InsertBali — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung mengenai penyampaian Jawaban atas pandangan Bupati Klungkung, I Made Satria, pada pertengahan April 2026 menjadi perhatian penting. Agenda ini membahas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Maskot Kabupaten Klungkung. Dalam pandangannya, Bupati Satria menekankan pentingnya memperjelas dan memperluas penggunaan maskot daerah sebagai identitas yang kuat bagi masyarakat Bumi Serombotan.
Bupati Klungkung menyatakan bahwa penggunaan maskot tidak boleh terbatas pada kegiatan hari besar daerah saja. Maskot harus mencakup hari besar nasional, media promosi daerah, hingga kegiatan pendidikan dan pelatihan. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat penguatan identitas daerah di berbagai level. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Sayang Suparta, menyatakan kesepakatannya dalam rapat yang digelar Senin (13/4/2026).
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa perluasan penggunaan maskot akan diakomodasi melalui perubahan rumusan norma pada Pasal 10 dan Pasal 11. Secara rinci, Tari Sekar Cempaka akan dipentaskan pada hari-hari besar daerah maupun nasional.
Selain itu, pementasan juga mencakup kegiatan pendidikan, media promosi daerah, serta berbagai perayaan tertentu lainnya. Langkah ini diambil agar nilai seni maskot daerah dapat lebih dikenal secara luas oleh publik.
Senada dengan tariannya, Lagu Sekar Cempaka juga akan diperdengarkan atau dinyanyikan dalam berbagai agenda resmi pemerintah dan masyarakat. “Pasal 11 mengatur bahwa Lagu Sekar Cempaka diputar pada hari besar daerah, nasional, serta kegiatan promosi daerah,” jelas Anak Agung Gede Sayang Suparta. Penegasan ini disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Klungkung serta jajaran eksekutif yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sinergi Lintas Sektor dan Pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Terkait aspek pengembangan dan pelestarian, Bupati menyarankan penguatan peran lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Desa, Desa Adat, hingga komunitas budaya. DPRD menyambut baik usulan ini dengan mengubah rumusan Pasal 12 agar masyarakat berperan aktif bersama pemerintah daerah. Selain itu, untuk urusan pembudidayaan pohon cempaka, leading sektor tetap berada pada dinas pertanian namun dapat berkolaborasi dengan dinas lingkungan hidup sesuai kebutuhan lapangan.
Hal penting lainnya yang dibahas adalah mengenai fungsi pengawasan yang tertuang dalam Pasal 16. Bupati memandang perlu adanya penegasan mengenai instansi yang bertanggung jawab agar pengawasan berjalan efektif. DPRD menegaskan bahwa tata cara pembinaan dan pengawasan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Hal ini mencakup pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki wewenang utama dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah.



















