GIANYAR, InsertBali – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026, jajaran Polres Gianyar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Gianyar. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (27/5/2026) malam. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sebanyak 55 personel diterjunkan dalam operasi yang dimulai pukul 22.00 Wita tersebut. Sidak dipimpin langsung Karendal Ops Res Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.H., M.H. Operasi bergerak berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprint/283/V/OPS.1.3/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di lobi Polres Gianyar. Tim kemudian menyisir sejumlah tempat hiburan malam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, lady companion (LC), hingga staf cafe.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa kemungkinan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas memeriksa kepemilikan senjata tajam (sajam), hingga keberadaan pekerja di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan narkoba, senjata tajam maupun pekerja di bawah umur di seluruh lokasi yang diperiksa.
Langkah Preventif Kamtibmas Operasi Antik Agung
Karendal Ops Res Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana mengatakan sidak ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini sekaligus memastikan tempat hiburan malam di Gianyar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Agung 2026 untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Gianyar terbebas dari peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam maupun praktik pekerja di bawah umur. Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pengawasan dan sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini guna mencegah berbagai potensi tindak pidana yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Gianyar. “Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar dan kondusif. Operasi kemudian ditutup dengan apel konsolidasi personel,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak dan TPPO
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di sebuah kafe.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur. Aktivitas tersebut mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 9 orang anak perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Para korban diketahui berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka diduga diminta menemani pengunjung karaoke, menyajikan minuman, hingga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu seorang pria berinisial IWB (52) dan seorang perempuan berinisial NWAN (47). Keduanya diduga berperan dalam merekrut serta mempekerjakan para korban tanpa verifikasi identitas yang memadai.



















