Residivis Pencuri Villa di Ubud Ditangkap, Polisi Sita Kamera hingga Drone Milik WNA

Tersangka RD beserta barang bukti kamera dan drone milik WNA saat diamankan di Mapolsek Ubud.

GIANYAR, InsertBali — Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud, Gianyar. Seorang pria berinisial RD (23) diamankan aparat kepolisian karena diduga mencuri barang milik wisatawan asing. Pelaku yang merupakan seorang residivis ini ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermasalah pada laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.10 Wita. Korbannya adalah Dorian Balandras, seorang mahasiswa asal Prancis yang saat itu sedang menginap bersama rekan-rekannya.

Saat terbangun di pagi hari, korban mendapati berbagai barang berharganya telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, serta tas ransel. Selain itu, rekan korban juga kehilangan satu unit Playstation 5 dan AirPods. Akibat kejadian ini, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp95 juta.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kuta, Badung. Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya kamera Sony, drone DJI, Playstation 5, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kapolsek Ubud mengapresiasi respons cepat anggotanya di lapangan dalam menangani kasus ini.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar I Wayan Putra Antara pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ubud. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau wisatawan dan masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan pintu tempat menginap selalu terkunci rapat dan jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk mencegah tindak kriminalitas serupa.

Shares: