Gubernur Koster Dorong Horeka Kelola Sampah dari Sumbernya
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak pelaku hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber guna menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan DTW Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Antonius Sardjanto, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Sampah Jadi Tantangan Serius Pariwisata Bali
Dalam arahannya, Wayan Koster menegaskan bahwa sektor pariwisata menyumbang sekitar 66 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. Karena itu, kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian bersama demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga naik,” ujar Koster.
Menurutnya, menjaga Bali tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur dan keamanan, tetapi juga dengan penanganan serius terhadap persoalan sampah yang kini menjadi tantangan utama, khususnya di Kota Denpasar.
Baru Sebagian Horeka Kelola Sampah Organik
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan bahwa Kota Denpasar memiliki sekitar 1.951 pelaku usaha Horeka.
Namun berdasarkan hasil asesmen pengelolaan sampah, baru 79 Horeka yang telah melakukan pengelolaan sampah organik. Sedangkan 44 lainnya belum menerapkan pengelolaan sampah organik secara optimal.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pemprov Bali Siap Dukung Pengelolaan Sampah
Gubernur Koster menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali akan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi tanpa membedakan wilayah kabupaten maupun kota.
Ia juga menyatakan siap mendukung kebutuhan daerah, mulai dari penyediaan lahan hingga mesin pengolahan sampah.
“Apa yang dibutuhkan Pak Wali Kota, saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya,” katanya.
Koster juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang dinilai telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk OPD, sekolah, hingga pelajar dalam gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bali Target Bebas Sampah Tahun 2028
Menurut Koster, Bali saat ini telah memiliki pola pengelolaan sampah dari hulu, tengah, hingga hilir. Pemerintah juga tengah mendorong percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang.
Ia menyebut Presiden RI memberikan perhatian besar terhadap penanganan sampah di Bali, sehingga seluruh pihak diharapkan memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan Bali bebas sampah pada tahun 2028.
“Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan,” tegasnya.
KLHK Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum
Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder. Dalam pengelolaan sampah, termasuk masyarakat dan pelaku usaha Horeka di Bali.
Ia menyebut ada lima langkah utama yang harus dilakukan bersama. Yakni perubahan perilaku masyarakat dan industri, penyediaan sarana pengelolaan sampah, dukungan anggaran, ketersediaan SDM pengelola, serta penegakan hukum.
Menurutnya, apabila pengelolaan sampah tidak berjalan optimal, maka penegakan hukum akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


















