Supartha: Ada Pihak Membangun Opini, Membalikkan Fakta Pembangunan Lift Kaca
Denpasar, InsertBali – Pasca keputusan Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, berbagai manuver opini mulai bermunculan. Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali, Made Supartha menegaskan bahwa ada pihak yang mencoba membalikkan fakta dengan menyebut bangunan sudah berizin.
Supartha memastikan, izin hanya diberikan untuk bangunan loket tiket, itupun belum lengkap. “Bangunan lift kaca itu terindikasi bodong, itu fakta yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus. Lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur sebelum diputuskan pembongkaran,” tegasnya.
Politisi PDIP yang tengah menempuh pendidikan doktoral hukum ini mengatakan, framing negatif kepada pemerintah atas penegakan aturan sangat berbahaya. Ia menilai ada pihak yang terganggu kepentingannya hingga mencoba menggiring persepsi publik.
Lebih jauh ia mengungkap dugaan adanya permainan dan aliran dana dalam proses pembangunan lift kaca tersebut. ”Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas siapa yang menikmati permainan ini. Investor harus berani terbuka, siapa yang ikut bermain,” tegasnya.
Menurutnya, investor juga bisa terancam pidana karena memanfaatkan ruang yang dilarang dan mengajukan izin tak sesuai peruntukan. Ancaman hukum merujuk pada UU Tata Ruang 26/2007, UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 27/2007, serta UU Lingkungan Hidup 32/2009.
”Salah memanfaatkan ruang ditempat yg dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” sambung politisi yang advokat senior ini.
Menurut Supartha, ada pihak yang sengaja membangun opini dan memutarbalikan fakta, seolah – olah menjadi pihak yang teraniaya.
“Pondasi bangunan itu di area pantai, wilayah tanah negara. Ini pelanggaran sangat banyak, telak dan parah. Jangan merasa teraniaya padahal sudah jelas melanggar dan menikmati dana investasi,” tegasnya.
Pansus DPRD Bali: Ada Pihak Ingin Mengaburkan Fakta
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir turut sependapat. Mereka menilai langkah tegas pemerintah justru diframing buruk oleh segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan dari pembangunan ilegal tersebut.
“Jika tidak taat aturan akan kena sanksi tegas, kalau tertib akan dapat penghargaan,” tegas Dewa Rai diamini jajaran pansus.
Rincian Pelanggaran Lift Kaca Menurut Gubernur Koster
Dalam penjelasan resmi bersama Bupati Klungkung dan Pansus TRAP, terungkap sejumlah pelanggaran pada pembangunan Glass Viewing Platform tersebut:
1️⃣ Pelanggaran Tata Ruang
Diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 3/2020
Bangunan terletak di kawasan sempadan jurang dan pesisir
Tanpa Rekomendasi Gubernur
Luas bangunan 846 m², tinggi ±180 m
Tidak memiliki KKPRL dari Kementerian KKP
Tidak ada validasi KKPR untuk PMA
2️⃣ Pelanggaran Lingkungan Hidup
Diatur dalam PP No. 5/2021
Tidak mengantongi izin lingkungan pemerintah pusat
3️⃣ Pelanggaran Perizinan
PBG hanya untuk loket tiket 563,91 m²
Tidak mencakup jembatan dan bangunan lift kaca
“Pondasi lift kacanya ada di wilayah pantai, tidak ada izinnya,” tegas Gubernur Koster.
Sanksi dan Rekomendasi
Pemerintah memutuskan:
Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan
Melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan
Pembongkaran wajib dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dengan biaya sendiri. Bila tidak dilakukan sesuai batas waktu, maka pemerintah akan mengambil alih pembongkaran berdasarkan ketentuan hukum.
“Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca,” tegas Koster.


















