Pansus DPRD Bali Dalami Dugaan Tukar Guling Mangrove, Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas di KEK Kura-Kura Bali

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali terus mendalami dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an. Langkah ini ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, pada 23 April 2026.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha bersama jajaran anggota dan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan lembaga teknis.

Pansus Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Data

Dalam kunjungan lapangan, Pansus melakukan dialog langsung dengan pihak PT Bali Turtle Island Development. Diskusi berlangsung cukup intens, terutama saat membahas kejelasan lahan pengganti dalam skema tukar guling. Yang hingga kini dinilai belum dapat dibuktikan secara konkret.

Ketua Pansus, I Made Supartha, menyebut adanya indikasi perbedaan antara dokumen administratif dan kondisi riil di lapangan. Ia mencontohkan hasil peninjauan sebelumnya di wilayah Karangasem yang belum menemukan bukti sertifikat. Atas lahan pengganti yang disebut dalam dokumen.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa yang menekankan pentingnya kehati-hatian. Dan kepastian hukum dalam setiap proses yang menyangkut aset daerah.

Transparansi dan Legalitas Jadi Sorotan

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyoroti perlunya sinkronisasi. Antara dokumen dan fakta lapangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Sementara itu, Wakil Sekretaris Somvir menegaskan bahwa kajian akan dilakukan secara menyeluruh. Mencakup aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan.

Anggota Pansus lainnya, seperti I Nyoman Oka Antara, menilai kejelasan status lahan pengganti menjadi faktor utama dalam menilai sah atau tidaknya skema tukar guling. Hal senada juga disampaikan Wayan Bawa yang menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi kerugian daerah.

Selain itu, Budi Utama menekankan bahwa seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas, sementara Komang Dyah Setuti mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis.

Anggota lainnya, Zulfikar, menambahkan bahwa transparansi kepada publik menjadi hal mutlak dalam setiap tahapan kebijakan.

Perusahaan Bantah Pelanggaran

Dalam sidak tersebut, pihak PT Bali Turtle Island Development belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi secara langsung di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan dari Pansus terkait legalitas dan transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak perusahaan membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur. Serta melibatkan berbagai instansi pemerintah. Mereka juga menjelaskan bahwa lokasi lahan pengganti berada di area yang sulit dijangkau sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat saat kunjungan berlangsung.

DPRD Bali Rekomendasikan Penghentian Sementara

Menanggapi situasi tersebut, Pansus DPRD Bali menegaskan akan melanjutkan pendalaman secara komprehensif. Guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang. Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas perusahaan di kawasan KEK Kura-Kura Bali.  Hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Ketua Pansus menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran penting bagi ekosistem Bali.

Investigasi Akan Terus Berlanjut

Sidak ini menjadi bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses tersebut secara objektif dan berlandaskan hukum, dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Rakernas ASBF 2026 di Denpasar Dihadiri 10 Negara, Wayan Koster Harap Dongkrak UMKM Bali

Shares: