Peluncuran Program Jaga Desa di Bali, Gubernur Koster: Membangun Desa Secara Bersih, Berkelanjutan, dan Transparan

Denpasar, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut dengan antusias peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali, sebuah program kolaboratif antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana desa serta menjaga stabilitas sosial dan adat di wilayah desa.

Program ini secara resmi diluncurkan pada Kamis, 11 September 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota.

Tujuan Program Jaga Desa: Jaga Keuangan, Jaga Harmoni Sosial

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa peluncuran Jaga Desa sejalan dengan visi pembangunan Bali yang bersih, berkelanjutan, transparan, dan berbasis kearifan lokal.

“Bali memiliki 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Program Jaga Desa sangat dibutuhkan untuk memastikan keharmonisan antara alam, manusia, dan budaya tetap terjaga melalui tata kelola desa yang baik,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur juga menyoroti dukungan sistem sosial dan budaya Bali yang kuat seperti Pecalang, yang telah lama menjaga ketertiban desa secara adat. Kini, dengan hadirnya Jaga Desa, sistem tersebut semakin lengkap baik dari sisi desa dinas maupun desa adat.

Bale Kertha Adhyaksa: Solusi Penyelesaian Konflik Adat di Tingkat Desa

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dalam peluncuran tersebut menjelaskan dua inovasi penting:

  1. Aplikasi Jaga Desa untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

  2. Program Bale Kertha Adhyaksa, sebagai pola penyelesaian konflik adat secara musyawarah mufakat di tingkat desa. Yang tidak memungut biaya, dan diharapkan mampu mencegah perkara sederhana masuk ke pengadilan.

“Bale Kertha Adhyaksa akan menciptakan keadilan secara hakiki, karena setiap masalah diselesaikan dengan cara lokal, cepat, efektif, dan tanpa biaya,” tegas Sumedana.

Wamendesa: Dana Desa Capai Rp 681 Triliun, Harus Dikelola Secara Amanah

Wakil Menteri Desa dan PDTT RI, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa dana desa selama ini telah menjadi tulang punggung pembangunan di lebih dari 75.000 desa di Indonesia, dengan total alokasi yang telah mencapai Rp 681 triliun.

“Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawabnya. Korupsi sekecil apapun mencederai amanah rakyat,” tegas Wamendesa.

Ia menyebut Jaga Desa sebagai terobosan penting untuk pengawasan, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, adil, dan makmur.

Visi Pemerintahan Nasional: Bangun Indonesia dari Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama pada misi keenam, yaitu membangun Indonesia dari desa.

“Kejaksaan mendukung penuh pembangunan nasional. Aplikasi Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan tertib sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, memberikan apresiasi kepada kepala daerah se-Bali atas komitmennya dalam menjaga desa.

“Kalau desa terjaga, daerah akan aman. Kalau daerah aman, maka Indonesia akan kuat,” tandasnya.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa yang Mandiri dan Sejahtera

Peluncuran Jaga Desa membuktikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa dan adat. Untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif.

Gubernur Koster menegaskan komitmennya:

“Kami siap menjalankan program Jaga Desa bersama bupati/walikota, perbekel, dan bendesa adat se-Bali. Ini bagian dari komitmen kami membangun Bali yang aman, harmonis, dan lestari,” tutupnya.

Uji Coba Sistem SIZE, Sekda Bali Dorong Penguatan Pengendalian Rabies dan Flu Burung

Shares: