Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos: Syarat dan Prosedur Lengkap

Jakarta – Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih melanjutkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan sebesar Rp 600.000 akan diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSU 2025 akan disalurkan melalui kantor pos. Berikut panduan lengkap cara mencairkan BSU di kantor pos, termasuk syarat dokumen dan prosedur verifikasi.

Apa Itu BSU 2025?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025 adalah bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran BSU tahun ini mencapai Rp 300.000 per bulan, dan diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau bisa dicairkan secara tunai di kantor pos bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Berikut ini adalah langkah-langkah pencairan BSU Rp 600.000 di kantor pos, seperti dikutip dari Kompas.com:

1. Cek Status Penerima

  • Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau login ke aplikasi Pospay Orange.

  • Masukkan NIK KTP untuk melihat apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.

  • Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan resmi.

2. Datang ke Kantor Pos

  • Kunjungi kantor pos sesuai domisili.

  • Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU.

3. Verifikasi Data

  • Petugas kantor pos akan memverifikasi dokumen dan identitas Anda.

  • Jika lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui Pos Giro.

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan BSU 2025:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • Surat pemberitahuan atau bukti terdaftar sebagai penerima BSU (dari SMS, aplikasi, atau website resmi)

  • Nomor HP aktif

  • Tidak diwakilkan (hanya penerima langsung yang boleh mencairkan)

Siapa Saja yang Bisa Mencairkan BSU di Kantor Pos?

Pencairan melalui kantor pos berlaku untuk:

  • Pekerja/buruh swasta non-ASN

  • Tidak memiliki rekening bank Himbara

  • Terdaftar sebagai penerima BSU di sistem Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

Cek Penerima BSU 2025 Online

Untuk memastikan apakah Anda menerima bantuan, kunjungi:

Proses pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 di kantor pos cukup mudah selama Anda memenuhi syarat dan membawa dokumen lengkap. Bantuan ini diharapkan meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Jangan lupa cek status penerima BSU 2025 sekarang juga dan segera cairkan bantuan jika sudah terdaftar!

Hadiri Hari BPR-BPRS Nasional, Gubernur Koster Dorong Kemajuan BPR Topang Ekonomi Bali

Shares: